Polsek Medan Baru Diduga Tangkap Lepas Pelaku Penganiayaan Dengan Ancaman Pembunuhan Di Medan Polonia

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:38 WIB

50163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN
Kasus dugaan penganiayaan secara brutal terhadap Kanes warga Jalan Cempaka Gang Tarigan Lk.IV  Medan Polonia  yang dilakukan oleh inisial IM warga jalan Cempaka akhirnya ditangkap pihak Polsek Medan Baru pada hari Sabtu jam 23.00 Wib. Namun sekitar jam 04.00 pagi, korban melihat pelaku sudah ada di rumah. Artinya hanya beberapa jam saja pelaku ditangkap, Polsek Medan Baru diduga melepaskannya kembali.

Kanes diduga menjadi korban tindak pidana penganiayaan oleh pelaku di kawasan Jalan Cempaka Medan Polonia. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor : LP/B/444/IX/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 9 Mei 2026 pukul 21.30 Wib.

Mengetahui pelaku telah ditangkap, Pihak korban pun memberi apresiasi kepada Kapolsek Medan Baru, atas langkah cepat menahan tersangka. Namun di balik apresiasi itu, merasa kecewa berat karena pelaku telah dilepaskan kembali, sehingga menjadi kekhawatiran bagi keluarga, karena ditakutkan pelaku akan mengulangi lagi perbuatannya. Sampai-sampai korban sekarang merasa was-was untuk pulang ke rumah karena rumahnya berdekatan dengan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasehat hukum korban Dongan Nauli Siagian SH, dan Satria Adiguna,SH, Minggu (7/6/2036) dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi menyebut tindakan kepolisian sudah tepat karena diduga kuat tindak penganiayaan tersebut didukung hasil penyelidikan, barang bukti, serta keterangan para saksi.

” Perlu kami sampaikan bahwa atas peristiwa ini klien kami mengalami luka dipelipis kanan kiri, bibir dan tengkuk karena kena pukulan dan senjata tajam pisau. Anehnya setelah di tangkap malah pelaku di bebaskan sehingga menimbulkan tanda tanya besar bagi kami selaku penasehat hukum korban. Kami menduga ada permainan di Polsek Medan baru sehingga pelaku yg sudah jelas-jelas membuat resah malah di bebaskan, ujar Dongan.

Bahwa perlu diketahui juga oleh Kapolsek, Kapolrestabes dan Bapak Kapoldasu bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku bukan hanya melanggar pasal penganiayaan, melainkan juga melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 2 jo pasal 307 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana yang ancaman pidananya 10 tahun.

Penasehat hukum korban akan melaporkan oknum-oknum di Polsek Medan Baru yang telah membebaskan tersangka, karena sejak awal keluarga pelaku telah mengatakan tidak akan di tahan, sehingga kuat dugaan kami pihak pelaku telah memberikan upeti kepada oknum-oknum di Polsek Medan Baru agar tersangka tidak di tahan.

Peristiwa penganiayaan secara brutal tersebut membuat trauma, ketakutan dan membuat kesedihan mendalam pada keluarga korban, seperti yang diungkapkan Kanes, yang mengaku belum bisa melupakan insiden yang menyebabkan ia mengalami luka di pipinya akibat senjata tajam.

“Tidak ada istilah damai. Mereka harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi,karena ini menyangkut nyawa saya dan keluarga saya,’ tegas Kanes penuh emosi.

“Saya berharap kepada bapak Kapolsek Medan Baru, Kapolrestabes, dan Bapak Kapolda untuk segera menangkap kembali pelaku karena dilhawatirkan akan mengulangi perbuatannya,” tutup Kanes.

Sementara itu, Kapolsek Medan Baru saat dikonfirmasi awak media pada Minggu(7/6/2026) siang, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(S.Lubis/red)

Berita Terkait

EGM Yusrizal Tegaskan Sinergi Ekosistem Pelabuhan Dibutuhkan Untuk Kelancaran Arus Barang dan Efisiensi
Pelindo Regional 1 Belawan Dorong Peningkatan Layanan Pelabuhan melalui Kolaborasi Stakeholder
Pagi Menyapa, Kalapas Sibolga Tegaskan Disiplin dan Pemenuhan Hak bagi Warga Binaan Kiriman
Maruli Siahaan Hadir Membawa Penghiburan Bagi Keluarga Almarhumah Alisati Simanjuntak
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Pesta Pernikahan Ruth Ansella Thalita Hulu dan Alfredo Christianto Pinem
Dari Ambulans hingga Kursi Sekolah, KAI Sumut Perkuat Fasilitas Sosial dan Rumah Ibadah Warga Sekitar Jalur Rel
Kodaeral I dan BNCT Teken Kerja Sama Strategis, Perkuat Keamanan dan Layanan Kesehatan di Terminal Belawan
Maruli Siahaan Bersama PPSD Siahaan Kota Medan Kunjungi Dua Rumah Duka, Perkuat Solidaritas dan Persaudaraan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Bapas Palangka Raya Gali Data Litmas terhadap 18 WBP yang Diusulkan Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:53 WIB

MotoGP Mandalika Usai, Polisi Pantau Arus Penumpang di Pelabuhan Lembar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Jaga Kesehatan Warga Binaan, Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Jelang Pelantikan Sekaligus Kunjungan Wamenag RI Romo Syafi’i, Fahmi Ummi Bersilaturahmi Dengan Wali Kota Tanjungbalai

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Polisi Sahabat Anak: 69 Siswa TK Taman Cahaya Kunjungi Sat Lantas Polres Pematangsiantar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Razia Gabungan PKB di Pematangsiantar, Puluhan Kendaraan Diteliti

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Rapat Koordinasi Bersama Perusahaan Otobus, Bahas Layanan dan Keselamatan Angkutan Umum

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Pasca MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Perketat Pengamanan Logistik di Terminal Kargo BIZAM

Berita Terbaru