BaraNews.Com-Padangsidimpuan Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba dan barang terlarang kembali dibuktikan melalui pelaksanaan razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) yang melibatkan unsur TNI dan Polri.

Razia gabungan tersebut merupakan langkah cepat yang diinisiasi Kepala Lapas (Kalapas) Padangsidimpuan setelah menerima informasi serta hasil pemetaan intelijen terkait dugaan adanya peredaran barang terlarang di lingkungan lapas. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak lapas melakukan deteksi dini melalui penggeledahan menyeluruh guna memastikan kondisi keamanan dan ketertiban tetap terjaga.

Sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti informasi yang diterima, Kalapas Padangsidimpuan berkoordinasi dengan Polres Padangsidimpuan dan Kodim 0212/Tapanuli Selatan untuk melaksanakan penggeledahan gabungan. Dari hasil razia tersebut, petugas menemukan barang terlarang berupa daun ganja yang disembunyikan di dalam toren air pada ruang instalasi listrik, Jumat (29/5/2026).

Temuan tersebut menjadi bukti bahwa mekanisme deteksi dini yang dilakukan jajaran Lapas Padangsidimpuan berjalan efektif sekaligus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba dan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
Kalapas Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima pihak lapas dan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Penemuan barang terlarang ini merupakan hasil dari informasi intelijen yang kami tindak lanjuti dengan menggandeng TNI dan Polri untuk melakukan penggeledahan bersama. Setelah dilakukan penggeledahan, barang tersebut berhasil ditemukan di salah satu blok hunian warga binaan,” ujar Kalapas.
Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami menyerahkan barang bukti tersebut kepada Polres Padangsidimpuan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila nantinya ditemukan adanya keterlibatan oknum petugas, maka kami mendukung penuh penegakan hukum sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Terkait pemberitaan yang menyebut Kalapas Padangsidimpuan “bungkam”, pihak lapas menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sesaat setelah temuan berhasil diungkap, Kalapas bersama Kapolres Padangsidimpuan dan Dandim 0212/Tapanuli Selatan telah menggelar konferensi pers terbuka yang dihadiri awak media dari berbagai platform, baik cetak, elektronik, online, maupun televisi.
Dalam konferensi pers tersebut, Kalapas secara langsung memaparkan kronologi penemuan barang terlarang, langkah-langkah yang telah dilakukan pihak lapas, serta komitmen untuk menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Pada kesempatan yang sama, Kapolres dan Dandim juga menyampaikan pernyataan resmi terkait proses penanganan kasus serta dukungan lintas instansi dalam upaya pemberantasan narkoba.
Dengan adanya konferensi pers yang melibatkan unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, serta dihadiri awak media, informasi mengenai temuan tersebut telah disampaikan secara terbuka kepada publik. Oleh karena itu, narasi yang menyebut Kalapas “bungkam” dinilai tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta bahwa keterangan resmi telah diberikan secara langsung di hadapan para jurnalis.
Kalapas menambahkan bahwa tidak disampaikannya informasi lanjutan setelah konferensi pers merupakan bentuk penghormatan terhadap proses penyidikan yang tengah berjalan dan kewenangan penyidik kepolisian dalam melakukan pengembangan kasus.
“Kami tidak pernah menutupi informasi. Sejak awal temuan ini berhasil diungkap, kami telah menyampaikan secara terbuka melalui konferensi pers bersama APH yang dihadiri langsung oleh awak media.
Saat ini kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil pengembangan dari pihak kepolisian agar penyidikan dapat berlangsung secara optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Padangsidimpuan, Wira Prayatna, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bukti nyata sinergi dan kolaborasi yang baik antarinstansi dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Temuan ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama dan kolaborasi yang baik antarinstansi dalam pemberantasan narkoba di Kota Padangsidimpuan,” kata Kapolres.
Kapolres juga memastikan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dukungan serupa disampaikan Dandim 0212/Tapanuli Selatan, Dedi Harnoto, yang menegaskan komitmen TNI untuk mendukung penuh proses pengungkapan kasus hingga tuntas.
Melalui pengungkapan ini, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan menegaskan bahwa temuan ganja di dalam lapas bukanlah cerminan lemahnya pengawasan, melainkan hasil dari deteksi dini yang efektif, tindak lanjut atas informasi intelijen, serta sinergi yang kuat antara lapas dan aparat penegak hukum.
Lapas Padangsidimpuan juga menyatakan akan terus mendukung proses hukum yang berjalan guna mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari peredaran narkoba maupun barang terlarang lainnya, Pungkasnya.
(***)





























