KABUPATEN LABUHANBATU – BaraNewsSumut | Personil Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Air Kecil, Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu 1 April 2026, sekira pukul 22.00 Wib yang lalu.
Kapolsek Bilah Hilir AKP. Armen Faisal melalui Kanit Reskrim Ipda. Rico Marthin Sihombing S.H., menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan dari beberapa masyarakat yang merasa resah adanya aktivitas jual-beli dan mengkonsumsi Narkoba di lokasi tersebut.
“Begitu menerima informasi, personil langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dengan didampingi oleh Kepala Dusun setempat,” cetus Kanit Reskrim, Selasa (7/4/2026).
Setibanya di lokasi, personil menemukan dua orang pria masing-masing berinisial KH dan HU beserta 1 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.37 Gram dan uang tunai sebesar Rp. 125.000.
Sebagai tindakan tegas dan penindakan hukum yang dapat di pertanggung jawabkan terhadap tempat yang diduga dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkoba di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir, petugas membawa dua orang tersebut dan barang bukti ke Polsek Bilah Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tindakan cepat kepolisian ini mendapat apresiasi dari warga sekitar. Melalui Kepala Dusun, menyampaikan terima kasih kepada Polres Labuhanbatu, Polsek Bilah Hilir, atas upaya pemberantasan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)




























