Sidang Rabusin: Pengadilan Didesak Tidak Sembarangan Memutus Nasib Warga dalam Sengketa Lahan Gayo Lues

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 20:14 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Proses hukum yang menjerat Rabusin Ariga Lingga, warga Gayo Lues, Aceh, kini memasuki babak krusial. Rabusin, yang saat ini menjalani penahanan, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Blangkejeren pada Kamis, 2 April 2026. Perkara ini bukan sekadar soal dugaan pencurian, melainkan telah berkembang menjadi ujian integritas bagi lembaga peradilan dalam menangani sengketa lahan yang sarat kepentingan dan potensi kriminalisasi.

Kasus Rabusin bermula dari konflik kepemilikan lahan perkebunan di Gayo Lues. Ia mengklaim lahan tersebut sebagai milik keluarganya secara turun-temurun, didukung dokumen kepemilikan sejak 1969 dan transaksi lanjutan pada 1978. Namun, ketika Rabusin berupaya mempertahankan haknya atas hasil kayu dari lahan itu, ia justru dijerat dengan tuduhan pencurian. Sementara itu, pihak pelapor dari Kampung Uring mengklaim memiliki sertifikat atas lahan yang sama, namun hingga kini dokumen tersebut belum pernah dihadirkan secara terbuka di persidangan.

Pada sidang pemeriksaan terdakwa, Rabusin secara tegas meminta majelis hakim agar menghadirkan bukti otentik berupa sertifikat kepemilikan dari pihak pelapor. Ia menegaskan, selama proses hukum berjalan, dirinya hanya bisa menunjukkan surat-surat lama yang menjadi dasar klaimnya, sementara pelapor belum pernah membuktikan klaimnya di hadapan pengadilan. Permintaan Rabusin ini sejalan dengan prinsip pembuktian dalam hukum acara pidana, di mana setiap tuduhan harus didukung alat bukti yang sah dan dapat diuji secara terbuka.

Situasi ini menempatkan pengadilan pada posisi strategis sekaligus rawan. Dalam konteks regulasi, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim juga dituntut untuk memutus perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan sekadar pada klaim sepihak atau tekanan eksternal. Dalam perkara sengketa lahan yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi, kehati-hatian dan ketelitian menjadi mutlak agar tidak terjadi kekeliruan yang dapat mencederai keadilan.

Penahanan Rabusin di tengah proses pembuktian yang belum tuntas menambah sorotan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya jaksa penuntut umum. Jaksa memiliki kewajiban untuk menuntut berdasarkan alat bukti yang kuat, bukan sekadar pada laporan atau tekanan dari pihak tertentu. Dalam perkara ini, jaksa perlu memastikan bahwa seluruh bukti kepemilikan lahan diuji secara transparan di persidangan, dan tidak terburu-buru menuntut sebelum fakta-fakta hukum benar-benar terungkap. Jika tidak, jaksa berisiko melanggar asas praduga tak bersalah dan prinsip keadilan substantif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasus Rabusin juga menjadi pengingat bahwa sengketa agraria di Indonesia kerap berujung pada kriminalisasi warga, terutama ketika proses hukum tidak berjalan transparan dan akuntabel. Sengketa lahan yang beririsan dengan kepentingan ekonomi dan sosial harus diselesaikan dengan mengedepankan prinsip keadilan, bukan sekadar formalitas hukum. Pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan dituntut untuk tidak sembarangan memutus perkara, apalagi jika bukti-bukti pokok seperti sertifikat kepemilikan belum pernah dihadirkan secara sah.

Hingga kini, proses di Pengadilan Negeri Blangkejeren masih berlangsung. Publik menanti sikap tegas dan independen dari majelis hakim untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Pengadilan harus menjadi ruang yang netral, tidak tunduk pada tekanan eksternal, dan berani menolak kriminalisasi atas nama hukum. Sementara itu, jaksa penuntut umum diingatkan untuk tidak gegabah dalam menuntut, serta wajib memastikan seluruh proses pembuktian berjalan transparan dan adil.

Kasus Rabusin adalah cermin tantangan besar dalam penegakan hukum agraria di Indonesia. Di tengah harapan masyarakat akan keadilan, integritas pengadilan dan profesionalisme jaksa kini benar-benar diuji. Keputusan yang diambil dalam perkara ini akan menjadi preseden penting, tidak hanya bagi Gayo Lues, tetapi juga bagi penegakan hukum di seluruh Indonesia. (TIM)

Berita Terkait

Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curas Maut
Tindak Tegas Peredaran Narkoba, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Lingkungan Kampung Tengah Negerilama.
Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan
Dunia Pers Tercoreng: Dugaan Penyalahgunaan Narkoba dan Pemalsuan Dokumen oleh Oknum Pejabat Media, Kapan Ada Tindakan Tegas?
Praktisi Hukum Yudi Pratama Desak Penegakan Hukum Terkait Dugaan Ijazah Palsu dan Sikap Tertutup KPU Batu Bara
Berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Ditnarkoba Polda Sumut: Polres Simalungun Bergerak Cepat Tangkap 5 Komplotan Penjahat Narkoba
Polda Sumut Sita 12 Eskavator di Tambang Emas Ilegal Madina, 7 Orang Ditangkap
Mantan Penyidik Handal Baru Menjabat, Kanit Reskrim IPDA Bolon Hot Situngkir Langsung Berhasil “Melipat” Dua Pengedar Sabu 4,6 Gram

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 18:41 WIB

Wakil Bupati Dairi Lepas 10 Calon Jamaah Haji Ikuti Manasik di Medan

Kamis, 2 April 2026 - 18:41 WIB

Percepat Pembangunan Batalyon 908/Gajah Dompak, Bupati Dairi Hadiri Rapat Koordinasi

Kamis, 2 April 2026 - 18:40 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Ikuti Zoom Penilaian Kinerja, Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Senin, 30 Maret 2026 - 13:08 WIB

Bupati Dairi Hadiri Ramah Tamah dan Launching Perbaikan Jalan di Desa Kuta Tengah

Senin, 30 Maret 2026 - 00:30 WIB

Bupati Dairi Pimpin Razia Cafe Live Music, Sejumlah Tempat Dihentikan Sementara

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:37 WIB

Bupati Dairi berkunjung ke Desa Lae Ambat Sampaikan Program Pembangunan Yang Akan Dilaksanakan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:56 WIB

Bupati Dairi Terima Kunjungan Presiden Komisaris NT Corp, PLTMH Akan Dibangun Di Dairi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:55 WIB

Wakil Bupati Dairi Lakukan Sidak Pasca Libur Lebaran, Disiplin ASN Jadi Perhatian

Berita Terbaru