Siapa Mukhrizal Arif, Saksi Yang Kembalikan Succes Fee Rp. 15 Juta Kepada JPU Terkait Korupsi Bimtek Guru Dispendik Batu Bara T.A 2024

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 00:00 WIB

5092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Masyarakat Batu Bara hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengah menunggu hasil Pembacaan Putusan oleh Hakim PN Medan atas kasus korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi pada Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2024.

Akibat kasus ini, 3 (tiga) orang telah di jadikan terdakwa. Hakim PN Medan telah membaca Putusan Pada senin (23/02/26) namun belum usai. Putusan di jadwalkan akan di bacakan Kembali pada Rabu (25/02/26) mendatang.

Menariknya. Dalam pusaran korupsi ini, salah satu saksi yang di hadirkan yaitu Mukhrizal Arif telah menitipkan Uang Rp. 15 Juta kepada JPU sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dari jumlah kerugian keuangan yang telah di dinikmati oleh salah satu terdakwa yaitu Wij Dani Rido Panjaitan (35). Hal ini di ketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan perkara No. 139/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama terdakwa.

Dalam tuntutan JPU yang telah di bacakan pada senin (02/02/2026) kepada terdakwa Wij Dani Rido Panjaitan. Saksi Mukhrizal Arif, M.Pdi mengembalikan Uang Rp. 15 Juta (success fee) diterima dari terdakwa Wij Dani Rido Panjaitan.

Di ketahui, JPU menuntut Terdakwa Wij Dani Rido Panjaitan membayar uang pengganti sebesar Rp.278.728.000 (dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dikurangkan dengan uang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang telah dititipkan Saksi Mukhrizal Arif, M.Pdi uang Success Fee yang diterima dari terdakwa Wij Dani Rido Panjaitan.

Sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dari jumlah kerugian keuangan yang dinikmatinya dan telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan sebagai barang bukti agar dirampas untuk negara sebagai kompensasi untuk pengembalian kerugian keuangan negara. Uang tersebut telah di sita oleh JPU. Disamping JPU menuntut terdakwa di jatuhi pidana kurungan 2,6 Tahun.

Sosok Mukhrizal Arif

Lantas, sosok Mukhrizal Arif menjadi sorotan di Tengah – Tengah public menunggu putusan terhadap kasus korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi pada Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2024.

Di himpun dari berbagai sumber, Mukhrizal Arif di ketahui sebagai salah satu ketua organisasi pemuda di Kabupaten Batu Bara. Ia merupakan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang saat ini sedang menjabat untuk kedua kalinya di organisasi tersebut.

Ia juga juga tercatat sebagai salah satu Caleg Partai Golkar yang bertarungi pemilihan legislative 2024 silam. Mukhrizal Arif bertarung di dapil I (kecamatan lima puluh) di ketahui kalah dalam perolehan suara. Selain sebagai Ketua KNPI Batu Bara, ia juga tercatat sebagai Sekretaris Tim Pemenangan Calon Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian – Syafrizal pada pemilukada 2024 silam. Baharuddin – Syafrizal saat ini menjabat sebagai Bupati / Wakil Bupati 2024-2029. (Tim).

Berita Terkait

Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Patroli Gabungan Malam Hari, Antisipasi Begal hingga Balap Liar
Anggota DPRD Kab. Batu Bara dari Fraksi PDI Perjuangan Rusli temui masyarakat, terima keluhan soal tenaga kerja di MBG
Truk Tangki dan Truk Box Terlibat Kecelakaan di Jalinsum Batu Bara, Tidak Ada Korban Jiwa
Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti
3 Tokoh Masyarakat Tanjungbalai Soroti Plang Batas Muatan 8 Ton yang Disalahgunakan, Jembatan Diduga Retak
Patroli Blue Light Dilaksanakan di Wilayah Polres Batu Bara, Antisipasi Gangguan Kamseltibcarlantas
Polres Batu Bara Laksanakan Penyembelihan dan Distribusi Daging Kurban Idul Adha 1447 H, Wujud Kepedulian Sosial Polri Kepada Masyarakat
Dr. Ismail Koto, S.H., M.H: Wartelsuspas Merupakan Instrumen Hukum dalam Sistem Pemasyarakatan Modern

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:40 WIB

Satreskrim Polres Labusel Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Wanri Tambak di Hutagodang, Tersangka Peragakan 17 Adegan

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:05 WIB

PT Pelindo Belawan Kenalkan Peran Strategis Pelabuhan kepada Mahasiswa Binus

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:54 WIB

PT KAI dan Pemkab Deli Serdang Sepakati Penataan Kawasan Eks Stasiun Deli Tua

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:46 WIB

Sehat Warganya, Aman Lingkungannya: Edukasi Hantavirus untuk WBP Lapas Tebing Tinggi.

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:09 WIB

Tingkatkan Disiplin dan Profesionalisme, Lapas Pemuda Langkat Periksa Atribut dan Pakaian Dinas Pegawai

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:25 WIB

Penyuluhan Pencegahan Penularan Penyakit Hantavirus Bagi Warga Binaan Rutan Kelas I Medan

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:03 WIB

Polsek Sunggal Intensifkan Patroli Blue Light, Antisipasi 3C Dan Balap Liar, Himbau Masyarakat Manfaatkan Layanan 110

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:14 WIB

Wakapolres Labusel Hadiri Pelantikan KONI Labusel Periode 2026-2030, Dukung Lahirnya Atlet Berprestasi

Berita Terbaru