DEKI SERDANG – Seorang pria berinisial MR alias Dian (26) ditangkap aparat Kepolisian Sektor Tanjung Morawa karena diduga terlibat tindak penipuan dengan modus meminjam sepeda motor milik pelanggan jasa laundry. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 23 Januari 2026, di depan Gudang Alfamart, Jalan Industri Dusun I, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kejadian bermula saat MR datang ke usaha laundry milik Kurniawati (43) pada Sabtu, 4 Oktober 2025, menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna abu-abu dengan nomor polisi BK 1251. Ia datang membawa pakaian kotor dengan ongkos cuci senilai Rp8.000. Seusai transaksi pencucian, pelaku mengaku tidak membawa uang tunai untuk membayar dan meminta izin kepada pemilik laundry untuk mengambil uang ke rumahnya.
Untuk itu, MR meminjam sepeda motor merk Yamaha NMAX milik Kurniawati dengan dalih rumahnya tidak jauh dari lokasi usaha laundry. Tanpa menaruh curiga, karena MR saat itu juga meninggalkan mobilnya di depan laundry, korban meminjamkan kendaraan roda dua tersebut. Namun, setelah lebih dari satu jam MR tak kunjung kembali, korban mulai merasa ada kejanggalan. Upaya menghubungi pelaku melalui nomor ponsel yang sebelumnya digunakan tidak membuahkan hasil lantaran tidak aktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat kejadian tersebut, Kurniawati mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp21 juta. Pada 5 Oktober 2025, ia kemudian melaporkan insiden itu ke Polsek Tanjung Morawa untuk ditindaklanjuti secara hukum. Laporan korban langsung mendapat respons dari petugas yang melakukan penyelidikan terhadap identitas serta keberadaan pelaku.
Setelah melalui proses pelacakan, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan MR di sekitar kawasan Jalan Industri Dusun I, yang diketahui merupakan daerah tempat pelaku sering terlihat. Aparat segera melakukan pengecekan lapangan dan berhasil mengamankan pelaku yang ditemui sedang berdiri di depan Gudang Alfamart. Saat proses penangkapan berlangsung, MR tidak memberikan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami keterangan tersangka serta mencoba mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam tindak penipuan bermodus serupa yang dilakukan oleh MR. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta mencari keberadaan sepeda motor korban yang hingga kini belum diketahui lokasinya. Polisi juga tengah memeriksa status kendaraan mobil yang ditinggalkan MR, apakah terkait dengan tindak pidana lainnya.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik. Ia menambahkan bahwa meskipun pelaku sempat meninggalkan mobilnya di lokasi kejadian, tindakan yang dilakukan tetap termasuk dalam kategori penipuan karena sengaja berniat membawa kabur kendaraan roda dua milik korban.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Penyidik terus melakukan pengembangan perkara guna memastikan bahwa kejadian serupa tidak melibatkan jaringan pelaku lain dan mencegah kasus serupa terulang di wilayah hukum tersebut.

































