Pria di Tanjung Morawa Tipu Pemilik Laundry, Bawa Kabur NMAX dengan Modus Pinjam Motor untuk Ambil Uang

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:09 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEKI SERDANG – Seorang pria berinisial MR alias Dian (26) ditangkap aparat Kepolisian Sektor Tanjung Morawa karena diduga terlibat tindak penipuan dengan modus meminjam sepeda motor milik pelanggan jasa laundry. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 23 Januari 2026, di depan Gudang Alfamart, Jalan Industri Dusun I, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kejadian bermula saat MR datang ke usaha laundry milik Kurniawati (43) pada Sabtu, 4 Oktober 2025, menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna abu-abu dengan nomor polisi BK 1251. Ia datang membawa pakaian kotor dengan ongkos cuci senilai Rp8.000. Seusai transaksi pencucian, pelaku mengaku tidak membawa uang tunai untuk membayar dan meminta izin kepada pemilik laundry untuk mengambil uang ke rumahnya.

Untuk itu, MR meminjam sepeda motor merk Yamaha NMAX milik Kurniawati dengan dalih rumahnya tidak jauh dari lokasi usaha laundry. Tanpa menaruh curiga, karena MR saat itu juga meninggalkan mobilnya di depan laundry, korban meminjamkan kendaraan roda dua tersebut. Namun, setelah lebih dari satu jam MR tak kunjung kembali, korban mulai merasa ada kejanggalan. Upaya menghubungi pelaku melalui nomor ponsel yang sebelumnya digunakan tidak membuahkan hasil lantaran tidak aktif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat kejadian tersebut, Kurniawati mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp21 juta. Pada 5 Oktober 2025, ia kemudian melaporkan insiden itu ke Polsek Tanjung Morawa untuk ditindaklanjuti secara hukum. Laporan korban langsung mendapat respons dari petugas yang melakukan penyelidikan terhadap identitas serta keberadaan pelaku.

Setelah melalui proses pelacakan, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan MR di sekitar kawasan Jalan Industri Dusun I, yang diketahui merupakan daerah tempat pelaku sering terlihat. Aparat segera melakukan pengecekan lapangan dan berhasil mengamankan pelaku yang ditemui sedang berdiri di depan Gudang Alfamart. Saat proses penangkapan berlangsung, MR tidak memberikan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami keterangan tersangka serta mencoba mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam tindak penipuan bermodus serupa yang dilakukan oleh MR. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta mencari keberadaan sepeda motor korban yang hingga kini belum diketahui lokasinya. Polisi juga tengah memeriksa status kendaraan mobil yang ditinggalkan MR, apakah terkait dengan tindak pidana lainnya.

“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik. Ia menambahkan bahwa meskipun pelaku sempat meninggalkan mobilnya di lokasi kejadian, tindakan yang dilakukan tetap termasuk dalam kategori penipuan karena sengaja berniat membawa kabur kendaraan roda dua milik korban.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Penyidik terus melakukan pengembangan perkara guna memastikan bahwa kejadian serupa tidak melibatkan jaringan pelaku lain dan mencegah kasus serupa terulang di wilayah hukum tersebut.

Berita Terkait

55 Proyek Tidak Terdaftar di LPSE dan 6 Paket Kena Adendum, Kadis Dan Kabid CKTR Deli Serdang Diintai Aparat Hukum
Sinergi Polda Sumut Dan Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Simpul Premanisme
Tindak Tegas Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi, Polres Batu Bara Lepasliarkan Ratusan Belangkas ke Habitat Alami
Patroli Gabungan Brimob, Dit Samapta Dan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Premanisme Di Jalur Tol Kampung Kurnia
Patroli Blue Light Polresta Deli Serdang Hadirkan Rasa Aman di Malam Hari
Polsek Medan Baru Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian, Uang Curian Digunakan untuk Keperluan Buruk
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tindak Tegas Pelaku Curas yang Melawan Saat Ditangkap
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Jalan Giro Belawan

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 02:05 WIB

Hadiri Lima Resepsi Pernikahan, Maruli Siahaan Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat di Medan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:07 WIB

Jaga Kondusivitas Lapas, 20 WBP Lapas Kelas IIA Pancur Batu Dipindahkan ke Sejumlah UPT di Sumut

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:36 WIB

Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan Salurkan Tali Kasih kepada Warga Kurang Mampu di Medan Amplas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:32 WIB

LENTERA-I: Pramuka Jadi Wadah Pembinaan Karakter dan Kemandirian di Lapas Kelas I Medan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:25 WIB

Lapas Binjai Lepas Mariska Silvia Dara Ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:49 WIB

Rutan Labuhan Deli Dorong Pemasyarakatan Humanis demi Lingkungan Kondusif

Jumat, 30 Januari 2026 - 23:46 WIB

Lapas Binjai Ikuti Kegiatan Penandatanganan Fakta Integritas Tahun 2026

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:37 WIB

Pulih dari Dalam: Hypnotherapy sebagai Harapan Baru Rehabilitasi Sosial di Rutan Kelas I Medan

Berita Terbaru