Tanah Karo — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah pedesaan kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar sabu dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah kedai kopi di Desa Martelu, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, pada Minggu, 2 November 2025.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RSM (25), seorang petani warga Desa Martelu, dan AWT (55), seorang pegawai negeri sipil yang juga berdomisili di desa yang sama. Penangkapan dilakukan setelah tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas mengamankan 20 paket klip plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,73 gram. Selain itu, ditemukan pula satu pipet sekop runcing, satu ceret, satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam, uang tunai sebesar Rp80.000, satu kotak plastik, dan satu plastik putih yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Tak hanya itu, dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan empat unit mesin jackpot yang diduga digunakan sebagai alat perjudian. Seluruh barang bukti, termasuk mesin-mesin tersebut, telah diamankan di Mapolres Tanah Karo. Untuk penanganan lebih lanjut, barang bukti mesin judi diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), sementara kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan oleh Satresnarkoba.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Harjuna Bangun, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas jaringan penyalahgunaan narkotika hingga ke wilayah perdesaan. Ia menegaskan bahwa kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya kini tengah dalam proses penyidikan. Ini bagian dari komitmen kami menindak tegas pelaku kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” ujar Harjuna.
Langkah cepat dan responsif Polres Tanah Karo turut mendapat sambutan positif dari pemerintahan desa setempat. Kepala Desa Martelu, Ertina Ginting, mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan kepolisian. Ia berharap, kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat dapat terus ditingkatkan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
“Kami sangat berterima kasih atas tindakan cepat Polres Tanah Karo. Ini bentuk nyata kepedulian polisi terhadap keselamatan masyarakat dan generasi muda kami. Warga siap mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Penangkapan ini menjadi penegasan kembali atas komitmen Polres Tanah Karo dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di semua lini. Aparat bertekad untuk terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam menjaga desa-desa dari ancaman narkoba, perjudian, dan bentuk kriminalitas lainnya.


































