Penangkapan Dilakukan di Labuhanbatu Selatan dan Kabanjahe, Polisi Ambil Tindakan Tegas
TANAH KARO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sozisokhi Lase (20), warga asal Nias, yang ditemukan meregang nyawa di pinggir Sungai Lau Biang, Jalan Lingkar Kabanjahe, Kabupaten Karo, Minggu (5/10/2025) lalu. Setelah dua pekan penyelidikan, tiga orang pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.
Penangkapan dua tersangka berinisial JZ (24) dan PS (20) dilakukan pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Perkebunan PT ABM Divisi Tengah, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kedua tersangka bersembunyi di sebuah rumah barak pekerja perkebunan.
“Hingga lokasi penangkapan, kami pantau terus pergerakan mereka. Saat akan ditangkap, keduanya berupaya melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan. Akhirnya, kami mengambil tindakan tegas dan terukur ke arah kaki masing-masing pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R, S.T., saat konferensi pers di Mapolres Tanah Karo, Rabu (5/11/2025).
Satu tersangka lainnya, GP (23), berhasil diamankan keesokan harinya, Senin (20/10/2025), di kawasan Simpang Enam, Kabanjahe. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan yang bersangkutan.
AKP Eriks menjelaskan, kasus ini bermula ketika seorang warga bernama Mahmud Barus menemukan mayat laki-laki tanpa busana di tepian Sungai Lau Biang, tepat di belakang area pemakaman Muslim, Jalan Lingkar Kabanjahe, pada pagi hari, Minggu (5/10/2025). Penemuan jenazah tersebut segera dilaporkan kepada petugas kepolisian.
Setelah dilakukan identifikasi, korban diketahui bernama Sozisokhi Lase, warga Nias yang tinggal sementara waktu di Kabanjahe. Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dari keterangan dan alat bukti yang dikumpulkan, polisi menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan fisik.
“Salah satu barang bukti yang kami amankan adalah tali tambang plastik yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Eriks.
Dua dari tiga tersangka mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik. Sementara satu lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami perannya dalam tindak pidana tersebut.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., menyampaikan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres juga membuka kemungkinan diterapkannya pasal tambahan bila selama proses penyidikan ditemukan unsur pidana lain yang memberatkan.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Kami tidak akan mentoleransi tindak kekerasan yang membahayakan nyawa, terlebih yang meresahkan masyarakat,” ujar AKBP Eko Yulianto dalam keterangannya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan lingkungan. Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan warga yang telah memberikan informasi akurat kepada polisi, sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat.
“Kami sangat mengapresiasi kepercayaan dan kontribusi publik. Semakin aktif masyarakat dalam melaporkan kejadian mencurigakan, semakin cepat penindakan dapat dilakukan,” pungkasnya.


































