KABANJAHE — Pelaksanaan eksekusi dua bidang tanah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, berlangsung tertib dan aman, Selasa (4/11/2025). Keberhasilan ini tidak terlepas dari pengamanan ketat yang dilakukan oleh aparat gabungan dari Polres Tanah Karo dan Kodim 0205/Tanah Karo.
Eksekusi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu menyasar dua lokasi berbeda. Objek pertama terletak di Jalan Mariam Ginting (eks Jambur Lige), Kelurahan Gung Leto dengan luas lahan sekitar 8.000 meter persegi. Sementara objek kedua berada di Jalan Veteran Gang Kalihara Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, dengan luas lahan mencapai 5.000 meter persegi. Keduanya merupakan objek sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap.
Permintaan pengamanan disampaikan secara resmi oleh PN Kabanjahe kepada Polres Tanah Karo. Merespons hal tersebut, sebanyak 120 personel kepolisian dibantu 25 prajurit TNI diterjunkan ke lokasi guna memastikan jalannya proses eksekusi tanpa gangguan. Koordinasi yang terbangun antarlembaga menjadi faktor krusial dalam menjaga stabilitas dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Sebelum keberangkatan ke lokasi eksekusi, aparat gabungan melaksanakan apel pengecekan di Mapolres Tanah Karo yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Tanah Karo, AKP Jonista Tarigan, S.H. Dalam arahannya, AKP Jonista menekankan pentingnya menjaga profesionalitas, bersikap humanis, serta menjalin komunikasi yang solid di lapangan, guna menghindari potensi benturan dengan pihak yang tidak menerima keputusan hukum.
Sekitar pukul 10.20 WIB, Ketua Panitera bersama Juru Sita dari PN Kabanjahe membacakan Berita Acara Penetapan Eksekusi di lokasi pertama. Meskipun sempat muncul penolakan dan aksi dorong antara penghuni lahan dan tim eksekusi, situasi tetap terkendali berkat respons cepat dan persuasif dari petugas gabungan. Petugas mengimbau kepada warga untuk menghormati proses hukum dan tidak menghalangi pelaksanaan tugas pengadilan.
Setelah situasi dinyatakan aman, proses pembersihan lahan dilakukan menggunakan dua unit alat berat, dibantu oleh sekitar 30 orang tenaga kerja di bawah pengawasan aparat. Pemindahan barang dan pembongkaran bangunan semi permanen dilakukan secara sistematis. Seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hingga akhirnya tim melanjutkan operasi ke objek kedua di Gang Kalihara Ujung, Kelurahan Kampung Dalam.
Kegiatan di lokasi kedua berlangsung hingga sore hari dengan pengamanan tetap dijaga ketat oleh petugas. Proses eksekusi berjalan relatif kondusif meski sempat menghadapi resistensi dari sejumlah pihak. Aparat menanggapi situasi dengan pendekatan persuasif dan mengedepankan dialog antar pihak.
Sekitar pukul 17.00 WIB, kedua objek tanah dinyatakan resmi dieksekusi dan diserahkan oleh tim PN Kabanjahe kepada pihak penerima hak yang sah, sesuai dengan amar putusan pengadilan. Serah terima dilakukan di hadapan perangkat kelurahan setempat serta disaksikan oleh unsur terkait sebagai legitimasi hukum atas pelaksanaan eksekusi tersebut.
Pelaksanaan eksekusi ini menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam menerapkan supremasi hukum di tengah masyarakat, serta pentingnya kolaborasi antara unsur pengadilan dan aparat keamanan dalam menjaga kelancaran jalannya proses hukum di lapangan. (*)


































