LABUHANBATU — Kepolisian Sektor (Polsek) Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial MH alias S (34), berhasil diamankan petugas setelah diduga mencuri uang tunai sebesar Rp160 juta dari rumah seorang warga di Dusun I, Desa Wonosari Bangun, Kecamatan Panai Hilir.
Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Hilir pada Jumat, 31 Oktober 2025, di Dusun Sukajadi, Desa Wonosari, atau tak jauh dari lokasi kejadian. Penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan dari korban, Mesman (61), yang kehilangan sejumlah uang yang selama ini disimpan di bawah kasur di kamar tidurnya.
“Korban mendapati jendela rumah dan pintu kamar telah dirusak. Ketika diperiksa, uang tunai Rp160 juta yang disimpan di bawah kasur sudah tidak ada lagi,” kata IPTU Arwin, S.H., Plt. Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Minggu (2/11/2025), mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., segera melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan hasil penelusuran, petunjuk awal mengarah pada MH alias S, warga yang dikenal berada di sekitar lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diakui pelaku berasal dari hasil tindak kejahatan. Di antaranya uang tunai Rp10 juta, sebuah telepon genggam merek Vivo Y04S warna silver, serta satu cincin berwarna kuning bermata ungu. Polisi menduga, sebagian besar hasil curian diduga telah digunakan atau disembunyikan.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Arwin.
Kapolsek Panai Hilir, IPTU Yuna H. Gultom, S.H., M.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa keberhasilan jajaran dalam menangkap pelaku merupakan bentuk kesigapan personel dalam merespons keluhan masyarakat secara cepat dan profesional. Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada warga yang turut memberikan informasi kepada kepolisian.
“Langkah sigap personel Polsek Panai Hilir dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen kami di jajaran Polres Labuhanbatu untuk menindak tegas setiap tindak kejahatan dan menjaga rasa aman masyarakat,” ungkapnya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan tempat tinggal. Polres Labuhanbatu juga mengimbau agar masyarakat tidak menyimpan uang dalam jumlah besar di rumah tanpa perlindungan keamanan yang memadai.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain ataupun lokasi penyimpanan sisa uang hasil kejahatan. Polisi juga memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. (*)


































