KARO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ST (40), warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo, ditangkap pada Kamis (30/10/2025) sore atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di rumah tersangka setelah petugas menerima informasi dari masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, personel menemukan tujuh paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,59 gram, sembilan plastik klip kosong, satu potongan kertas putih, dan satu potongan kertas rokok merek Dji Sam Soe,” ujar Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla dalam keterangannya di Mapolres, Sabtu (1/11/2025).
Barang-barang tersebut disembunyikan di belakang pintu rumah, di sela-sela bagian tersembunyi yang tidak mudah terlihat secara kasatmata. Namun berdasarkan pemeriksaan yang teliti, petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut dan langsung mengamankannya.
Setelah penangkapan, tersangka ST beserta barang bukti langsung dibawa ke markas Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lanjut. Polisi kini masih mendalami apakah yang bersangkutan merupakan pemakai atau juga bagian dari jaringan pengedar di wilayah Karo.
“Terhadap tersangka ST, penyidik menjerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” terang Kapolres.
Polres Tanah Karo menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk di daerah-daerah terpencil yang kerap dijadikan lokasi persembunyian pelaku. Menurut Kapolres, keberhasilan kali ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa melalui peredaran narkoba, sekecil apa pun skalanya. Ini menjadi tanggung jawab bersama, dan kami berharap masyarakat terus berperan sebagai mitra utama kepolisian,” pungkas AKBP Eko.
Kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut menjaga lingkungan masing-masing dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika. Upaya kolektif ini dinilai sebagai langkah penting untuk mewujudkan Kabupaten Karo yang bebas dari ancaman narkoba. (*)


































