Medan – Empat oknum personel Polrestabes Medan dilaporkan ke Propam Polda Sumut oleh seorang wanita penghuni apartemen di kawasan Jalan Setia Budi, Medan. Laporan itu dibuat karena para oknum polisi tersebut diduga masuk ke dalam unit apartemen tanpa izin dan tanpa menunjukkan surat tugas resmi.
Peristiwa itu diduga berawal dari sengketa akun media sosial. Menurut keterangan pelapor, akun miliknya sempat ia pinjamkan kepada seorang teman dekat untuk keperluan bisnis online.
“Itu akun milik saya, jadi akun saya dipakai sama teman saya untuk bisnis onlinenya. Karena saya percaya, makanya saya kasih password. Kurang lebih dua tahun saya pinjamkan akun itu. Eh, tiba-tiba dia mengklaim kalau akun itu miliknya,” ujar wanita yang enggan disebutkan namanya, kepada wartawan, Jumat (20/9/2025).
Merasa dirugikan karena diklaim sepihak, wanita itu kemudian memutuskan untuk memblokir akun tersebut. Namun, tak lama berselang, ia mengaku didatangi oleh rekannya bersama beberapa anggota polisi ke apartemennya.
“Dia bawa polisi masuk ke apartemen saya tanpa izin. Saya merasa terintimidasi oleh mereka. Mereka tidak membawa surat tugas apa pun,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, korban melayangkan laporan resmi ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: SPBP2/158/VIII/2025/SUBBAGYANDUA.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Medan maupun Polda Sumut terkait laporan tersebut. DetikSumut masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.