Emak emak demo diKlam jadi korban Kriminalisasi oleh penyidik Polrestabes Medan

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 15:33 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Emak-emak yang mengaku jadi korban kriminalisasi membawa sejumlah poster di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9)

Emak-emak yang mengaku jadi korban kriminalisasi membawa sejumlah poster di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9)

Sumatra Utara,- Mengaku dikriminalisasi oleh oknum penyidik, sekelompok emak-emak melakukan unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9).

Mereka menolak keras Laporan Polisi (LP) yang dinilai sudah kadaluwarsa namun masih ditangani oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
Sembari membawa sejumlah poster yang meminta perhatian Kapolda dan Wakapolrestabes Medan terhadap penyidik Alam Surya Wijaya, yang diduga memiliki “sesuatu” dengan pelapor, Fahril Fauzi Lubis, sehingga terjadi kriminalisasi terhadap terlapor berinisial MDL dan HBL.

Salah satu terlapor Masdelina Lubis menyatakan Tidak terima ditakut takutin oleh penyelidik Polrestabes sebagai tersangka dalam laporan yang dibuat oleh abang kandungnya sendiri, Fahril Fauzi Lubis (Ucok).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masdelina mengaku dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, berdasarkan Pasal 378, 372, dan 242 KUHP.

“Penyidik Alam Surya Wijaya masih memeriksa laporan polisi yang diduga sudah kadaluarsa, pidana yang terjadi tahun 2005 baru dilaporkan tahun 2024 oleh Fahril Fauzi Lubis alias Ucok Bandar alias Ucok Jepara , sesudah 19 tahun baru dilaporkan. Itu sudah kadaluarsa. Lihat PERKAP nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana dan dikaitkan dengan KUH Pidana Pasal 78 tentang hapusnya kewenangan menuntut Pidana karena daluwarsa dan kadaluwarsa. Jangan kriminalisasi kami,” teriak Masdelina di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9).

Masdelina menambahkan, dirinya dan adiknya tidak pernah menipu pelapor dan sudah mengatakan kepada penyidik, kami ada menerima uang dan seingat kami ada menanda tangani hanya 1 lembar kwitansi saja.
“Sementara pelapor ada membuat 3 kwitansi, kami dipaksa penyidik untuk mengakui, kami tidak mau karena jumlah uang yang kami terima berbeda dengan jumlah yang tertera di 3 kwitansi tersebut, malah penyidik membuat di BAP kami tidak mengakui semua kwitansi nya, ini sungguh aneh sekali, kami protes BAP tersebut tapi tidak digubris oleh penyidik. Tapi karena jual beli itu tidak sah dan kami kena bujuk rayu Fahril Fauzi Lubis,” Anehnya surat dan fisik bangunan di kuasain pelapor dimana letak kesalahan yang di tuduh saya sebagai penipuan “beber Masdelina.

Sementara itu warisan bukan saya yang memiliki bangunan dan tanah itu, pewarisnya ada enam orang kenapa saya di laporkan kata masdelina
Masdelina mengungkapkan bahwa ia telah meminta bertemu dengan penyidik Alam Surya Wijaya, namun ditolak dengan alasan sedang menyidik. Bahkan, saat dirinya diperiksa, Masdelina menilai penyidik kurang beretika dan dirinya terkesan mendapat intimidasi.

“Kami menuntut agar kasus ini di SP3, karena merupakan sengketa keluarga, dan menegaskan bahwa justru saya lah yang menjadi korban penipuan karena belum dibayar lunas oleh Fahril Fauzi Lubis,” aku Masdelina.

Menurutnya, pelapor yang menempati rumah dan menggelapkan sertifikat tanah di Jl. Letda Sujono No. 163.

“Sebagai seorang wanita berprofesi dan ibu, saya tidak terima jika saya mau dibuat sebagai status tersangka. Saya berharap Wakapolrestabes Medan dapat menengahi dan mencari solusi atas pekara saya, serta mencabut laporan polisi pelapor yang tidak benar laporanya ,” pungkas Masdelina. (Tim)

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Sumut Gandeng GM FKPPI 0201 Medan Tanam 1.940 Bibit Kelapa Dukung Program Nasional Ketahanan Pangan
Penuh Khidmat, 1200 Warga Binaan Rutan I Medan Peringati Maulid Nabi Bersama Para Habaib
Isu Dugaan Jeruk Makan Jeruk Kembali Muncul di Bid Propam Polda Sumut
Syukuran PT. TBC, Muhammad Rizki SH: Bersyukur Atas Keberhasilan Meraih Gelar Sarjana
Mandailing Global Edukasia dan Universitas Al Wasliyah Medan Tandatangani MoU Tri Dharma Perguruan Tinggi
Kejati Sumut Eksekusi Uang Pengganti Rp152 Miliar Kasus Korupsi Pembalakan Liar Adelin Lis
Kejati Sumut Tahan Empat Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Batubara
IAD Kejati Sumut Gelar Lomba Merangkai Parcel Buah Meriahkan HUT Ke-80 Kejaksaan RI

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 09:12 WIB

Bupati Karo Lantik Gelora Kurnia Putra Ginting sebagai Sekda Definitif, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Efektif

Rabu, 10 September 2025 - 05:56 WIB

Kunjungi PT. WEP, Bupati Karo Ingin Pastikan Ketaatan Perizinan Berusaha

Minggu, 7 September 2025 - 17:37 WIB

Wakil Bupati Karo Melepas 800 Peserta Karo Tour de Sinabung X 2025

Minggu, 7 September 2025 - 17:36 WIB

Hadiri Kerja Tahun Merdang Merdem Kuta Medan Tahun 2025 Bupati Karo Sangat Mengapresiasi Munculnya Buku ” Bangsa Karo Dari Masa Ke Masa “

Sabtu, 6 September 2025 - 14:50 WIB

DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Karo Dibawah Pimpinan Purmaja Purba Dinilai Kurang Empati & Tidak Transparan

Rabu, 3 September 2025 - 15:51 WIB

Kejari Karo Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek Jaringan Internet Desa

Rabu, 3 September 2025 - 14:29 WIB

Heppi Karo-Karo Unggul Mendapatkan Suara Terbanyak Sebagai Calon Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Karo

Selasa, 2 September 2025 - 16:17 WIB

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Seorang Pria Diamankan

Berita Terbaru

DAIRI

Wahyu Sagala Pimpin Upacara Hari Olahraga Nasional

Rabu, 10 Sep 2025 - 09:19 WIB