MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui penyidik pada Asisten Pidana Khusus kembali melakukan penahanan terhadap empat tersangka baru terkait dugaan korupsi pada sejumlah proyek peningkatan ruas jalan di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023, Senin (1/9/2025).
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengatakan, “Setelah sebelumnya menahan delapan tersangka, hari ini kita kembali melakukan penahanan terhadap empat tersangka baru. Sehingga, total tersangka dalam penyidikan perkara ini kini berjumlah 12 orang.”
Keempat tersangka baru yang ditahan masing-masing adalah RS, Konsultan Pengawas untuk pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih – Pasir Permit dan Peningkatan Ruas Jalan Simpang Deras – Sei Rakyat; AHD, Konsultan Pengawas untuk pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Permit – Air Hitam dan Peningkatan Kapasitas Jalan Ruas Kedai Sianam – Simpang Gambus; ISRS, Konsultan Pengawas untuk Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih – Sei Rakyat Batas Kecamatan dan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Bulan-bulan – Gambus Laut; serta FRH, Konsultan Pengawas untuk Peningkatan Kapasitas Jalan Ruas Tanjung Tiram – Batas Asahan.
Penahanan para tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nomor PRINT-14 hingga PRINT-17/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025. Penyidikan kasus ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025.
Husairi menjelaskan, perbuatan para tersangka diduga mengurangi volume dan kualitas pekerjaan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah. Nilai total pekerjaan yang menjadi objek penyidikan sebesar Rp43.741.113.887,04. Saat ini, kerugian negara masih dalam perhitungan ahli.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan ini menegaskan langkah tegas Kejati Sumut dalam memberantas korupsi proyek pemerintah, sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik di Kabupaten Batubara. (*)