Kejati Sumut Tahan Empat Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Batubara

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 15:54 WIB

50225 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui penyidik pada Asisten Pidana Khusus kembali melakukan penahanan terhadap empat tersangka baru terkait dugaan korupsi pada sejumlah proyek peningkatan ruas jalan di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023, Senin (1/9/2025).

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengatakan, “Setelah sebelumnya menahan delapan tersangka, hari ini kita kembali melakukan penahanan terhadap empat tersangka baru. Sehingga, total tersangka dalam penyidikan perkara ini kini berjumlah 12 orang.”

Keempat tersangka baru yang ditahan masing-masing adalah RS, Konsultan Pengawas untuk pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih – Pasir Permit dan Peningkatan Ruas Jalan Simpang Deras – Sei Rakyat; AHD, Konsultan Pengawas untuk pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Permit – Air Hitam dan Peningkatan Kapasitas Jalan Ruas Kedai Sianam – Simpang Gambus; ISRS, Konsultan Pengawas untuk Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih – Sei Rakyat Batas Kecamatan dan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Bulan-bulan – Gambus Laut; serta FRH, Konsultan Pengawas untuk Peningkatan Kapasitas Jalan Ruas Tanjung Tiram – Batas Asahan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan para tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nomor PRINT-14 hingga PRINT-17/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025. Penyidikan kasus ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025.

Husairi menjelaskan, perbuatan para tersangka diduga mengurangi volume dan kualitas pekerjaan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah. Nilai total pekerjaan yang menjadi objek penyidikan sebesar Rp43.741.113.887,04. Saat ini, kerugian negara masih dalam perhitungan ahli.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan ini menegaskan langkah tegas Kejati Sumut dalam memberantas korupsi proyek pemerintah, sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik di Kabupaten Batubara. (*)

Berita Terkait

Wakil Ketua KAPIR Rahmad Situmorang : Jangan Giring Opini Soal Tunjangan DPRD, Fakta Tunjangan OPD dan Proyek Mangkrak Era Wali Kota Medan Justru Menganga
Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) Geruduk Kejati Sumut: Desak Pemeriksaan Zakky Sahri Dan Hamdani Terkait SPPD
Pengedar Exstasi di Tempat Hiburan Malam Deli Indah Deli Serdang Diciduk Dit Narkoba Polda Sumut, Masyarakat : Usut Sampai Akar Akarnya Pak Kapolda
Kapolri Diminta Tegas, Iptu OS yang Fitnah dan Ajak Wartawan Taruhan Rp500 Juta Diduga Hanya Disanksi Minta Maaf
Kanwil Ditjenpas Sumut Gandeng GM FKPPI 0201 Medan Tanam 1.940 Bibit Kelapa Dukung Program Nasional Ketahanan Pangan
Penuh Khidmat, 1200 Warga Binaan Rutan I Medan Peringati Maulid Nabi Bersama Para Habaib
Isu Dugaan Jeruk Makan Jeruk Kembali Muncul di Bid Propam Polda Sumut
Syukuran PT. TBC, Muhammad Rizki SH: Bersyukur Atas Keberhasilan Meraih Gelar Sarjana

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 03:15 WIB

Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) Geruduk Kejati Sumut: Desak Pemeriksaan Zakky Sahri Dan Hamdani Terkait SPPD

Jumat, 12 September 2025 - 03:01 WIB

Pengedar Exstasi di Tempat Hiburan Malam Deli Indah Deli Serdang Diciduk Dit Narkoba Polda Sumut, Masyarakat : Usut Sampai Akar Akarnya Pak Kapolda

Jumat, 12 September 2025 - 02:53 WIB

Kapolri Diminta Tegas, Iptu OS yang Fitnah dan Ajak Wartawan Taruhan Rp500 Juta Diduga Hanya Disanksi Minta Maaf

Selasa, 9 September 2025 - 10:38 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Gandeng GM FKPPI 0201 Medan Tanam 1.940 Bibit Kelapa Dukung Program Nasional Ketahanan Pangan

Selasa, 9 September 2025 - 05:47 WIB

Penuh Khidmat, 1200 Warga Binaan Rutan I Medan Peringati Maulid Nabi Bersama Para Habaib

Jumat, 5 September 2025 - 18:49 WIB

Isu Dugaan Jeruk Makan Jeruk Kembali Muncul di Bid Propam Polda Sumut

Kamis, 4 September 2025 - 15:36 WIB

Syukuran PT. TBC, Muhammad Rizki SH: Bersyukur Atas Keberhasilan Meraih Gelar Sarjana

Kamis, 4 September 2025 - 15:33 WIB

Emak emak demo diKlam jadi korban Kriminalisasi oleh penyidik Polrestabes Medan

Berita Terbaru