Kejati Sumut Eksekusi Uang Pengganti Rp152 Miliar Kasus Korupsi Pembalakan Liar Adelin Lis

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 16:00 WIB

50253 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan eksekusi uang pengganti senilai Rp105.857.244.282,4 dan US$2.938.556,4 yang diserahkan keluarga terpidana Adelin Lis, terkait perkara pidana korupsi pembalakan liar tahun 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (3/9/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, didampingi Asisten Pidana Khusus Mochammad Jeffry, Kajari Medan Fajar Syahputra Lubis, dan Kasi Penkum Muhammad Husairi, menjelaskan bahwa eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.

“Dalam amar putusan Mahkamah Agung, terdakwa Adelin Lis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut, atas perambahan hutan negara di Kabupaten Mandailing Natal tahun 2007,” ujar Harli Siregar.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari perambahan hutan di wilayah Kabupaten Mandailing Natal oleh Adelin Lis melalui bisnis perkayuan yang dijalankan perusahaan-perusahaan keluarganya, termasuk PT KeangNam Development Indonesia (KNDI). Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Adelin Lis dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp119,8 miliar dan US$2.938.556,24 dengan subsider 5 tahun penjara.

Kajati Sumut menegaskan, sesuai kewenangan jaksa selaku eksekutor, pembayaran uang pengganti telah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan konversi ke rupiah, total nilai uang pengganti yang disetorkan mencapai Rp152 miliar.

Langkah ini menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menindak tegas tindak pidana korupsi dan menjaga penerimaan negara, sekaligus menegakkan efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan dan kehutanan. (*)

Berita Terkait

Kapolri Diminta Tegas, Iptu OS yang Fitnah dan Ajak Wartawan Taruhan Rp500 Juta Diduga Hanya Disanksi Minta Maaf
Kanwil Ditjenpas Sumut Gandeng GM FKPPI 0201 Medan Tanam 1.940 Bibit Kelapa Dukung Program Nasional Ketahanan Pangan
Penuh Khidmat, 1200 Warga Binaan Rutan I Medan Peringati Maulid Nabi Bersama Para Habaib
Isu Dugaan Jeruk Makan Jeruk Kembali Muncul di Bid Propam Polda Sumut
Syukuran PT. TBC, Muhammad Rizki SH: Bersyukur Atas Keberhasilan Meraih Gelar Sarjana
Emak emak demo diKlam jadi korban Kriminalisasi oleh penyidik Polrestabes Medan
Mandailing Global Edukasia dan Universitas Al Wasliyah Medan Tandatangani MoU Tri Dharma Perguruan Tinggi
Kejati Sumut Tahan Empat Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Batubara

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 09:21 WIB

Puncak Peringatan Haornas, Pemkab Dairi Berikan Penghargaan Pada Atlit Berprestasi

Senin, 8 September 2025 - 10:38 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan SMPN 4, Akan Akomodir 7 Sekolah Dasar

Senin, 8 September 2025 - 10:36 WIB

Bupati Dairi Tinjau Lokasi Kecelakaan Rem Blong di Kecamatan Sumbul

Sabtu, 6 September 2025 - 16:02 WIB

Ingin mendapatkan bantuan dari Pemkab ibu Mariasih di Viralkan, Begini Cerita

Sabtu, 6 September 2025 - 16:01 WIB

Sat Pamobvit Polres Dairi Gelar Patroli di Kawasan Wisata Silalahi untuk Jaga Keamanan dan Kenyamanan

Jumat, 5 September 2025 - 18:08 WIB

Polres Dairi Tegaskan Tak Ada Praktik ‘Tangkap-Lepas’ Dalam Penangkapan Kasus Narkoba di Tanah Pinem

Kamis, 4 September 2025 - 15:20 WIB

Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Amankan 2 Tersangka Kasus Pemerkosaan

Rabu, 3 September 2025 - 09:32 WIB

Wakil Bupati Dairi Hadiri Malam Api Unggun Gladian Pinsat Pramuka 2025

Berita Terbaru