MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan eksekusi uang pengganti senilai Rp105.857.244.282,4 dan US$2.938.556,4 yang diserahkan keluarga terpidana Adelin Lis, terkait perkara pidana korupsi pembalakan liar tahun 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (3/9/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, didampingi Asisten Pidana Khusus Mochammad Jeffry, Kajari Medan Fajar Syahputra Lubis, dan Kasi Penkum Muhammad Husairi, menjelaskan bahwa eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.
“Dalam amar putusan Mahkamah Agung, terdakwa Adelin Lis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut, atas perambahan hutan negara di Kabupaten Mandailing Natal tahun 2007,” ujar Harli Siregar.
Kasus ini bermula dari perambahan hutan di wilayah Kabupaten Mandailing Natal oleh Adelin Lis melalui bisnis perkayuan yang dijalankan perusahaan-perusahaan keluarganya, termasuk PT KeangNam Development Indonesia (KNDI). Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Adelin Lis dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp119,8 miliar dan US$2.938.556,24 dengan subsider 5 tahun penjara.
Kajati Sumut menegaskan, sesuai kewenangan jaksa selaku eksekutor, pembayaran uang pengganti telah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan konversi ke rupiah, total nilai uang pengganti yang disetorkan mencapai Rp152 miliar.
Langkah ini menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menindak tegas tindak pidana korupsi dan menjaga penerimaan negara, sekaligus menegakkan efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan dan kehutanan. (*)