LAHAT – Dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, memberikan “kado” berupa penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Selasa (2/9/2025), Kejari Lahat menahan KB, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat, terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan bantuan hibah Pemerintah Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023.
Kajari Lahat Toto Roedianto, didampingi Kasi Intelijen Rio Purnama, menjelaskan bahwa penetapan tersangka KB dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 2 September 2025. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 52 saksi dan melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat.
“Selanjutnya tersangka KB dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari, terhitung sejak 2 September hingga 21 September 2025, di Lapas Kelas II A Lahat,” kata Kajari Toto Roedianto.
Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp287.800.000 (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Uang titipan tersebut telah disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim penyidik.
Tersangka KB dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Terkait besaran kerugian negara dalam kasus ini, Kajari Lahat menyatakan pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.
Kajari Toto Roedianto menegaskan, seluruh anggota tim bekerja sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, serta menjamin proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berintegritas. (*)