DELISERDANG – Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Pancurbatu menahan mantan Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Pancurbatu, Selasa (2/9/2025). Penahanan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada sekolah tersebut tahun anggaran 2018 hingga 2022.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Pancurbatu, Yus Iman Mawardin Harefa, SH. MH, menyampaikan kedua tersangka masing-masing berinisial T (60), selaku Kepala Sekolah, dan AFN (46), selaku Bendahara SMK N 1 Pancurbatu.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT TAP-01/L.2.14.8/Fd.1/09/2025 atas nama Tukimin, Drs dan PRINT TAP-02/L.2.14.8/Fd.1/09/2025 atas nama Andrison Fernando Nainggolan, ST. Sementara penahanan diterbitkan melalui Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Pancurbatu nomor PRINT HAN01 dan PRINT HAN02/L.2.14.8/Fd.1/09/2025.
“Keduanya kita lakukan penahanan dan dititipkan sebagai tahanan penyidik Cabjari Deliserdang di Pancurbatu di Lapas Kelas IIA Pancurbatu selama 20 hari,” ujar Yus Iman Mawardin Harefa.
Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan tanggal 4 Desember 2024, kerugian negara akibat dugaan korupsi dana BOS dan SPP pada SMK Negeri 1 Pancurbatu mencapai Rp785.320.630 (tujuh ratus delapan puluh lima juta lebih).
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan ini menjadi langkah tegas Cabjari Pancurbatu dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan siswa dan sekolah. (*)