Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. Dari hasil pengembangan, muncul nama tiga jaksa yang disebut-sebut terkait perkara tersebut.
Ketiga jaksa itu adalah Idianto, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara; Muhammad Iqbal, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal; serta Gomgoman Halomoan Simbolon, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal.
Keterlibatan ketiganya disebutkan dalam keterangan sejumlah saksi yang diperiksa KPK setelah lembaga antirasuah ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025. OTT itu menjaring Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, pejabat pembuat komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi, serta Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung memeriksa ketiga jaksa di Jakarta pada 7 Agustus 2025. Selain itu, Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan internal melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran etik maupun jabatan terkait proses pengadaan proyek jalan di Sumut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan langkah tersebut. “Benar, tim pengawasan Kejaksaan Agung sedang melakukan pemeriksaan dan mengklarifikasi terhadap beberapa pihak,” kata Anang di Jakarta, Selasa (26/8/2025). Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Anang juga menambahkan bahwa Kejagung akan terus berkoordinasi dengan KPK dalam penanganan perkara ini. “Tim pengawasan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan teman-teman KPK,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kasus terbagi dalam dua klaster, yakni empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut serta dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Nilai enam proyek tersebut ditaksir mencapai Rp231,8 miliar.
KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi suap. Adapun penerima di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sementara penerima di klaster kedua adalah Heliyanto. (*)