BaraNews.Com-Langkat Perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada Kamis (19/03/2026) menjadi momen penuh makna bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat. Pada kesem patan tersebut, sebanyak empat warga binaan yang beragama Hindu menerima Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2026.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilaksanakan di Vihara Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat dan berlangsung dengan khidmat.

Mewakili Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Tapianus Antonio Barus, kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) bersama jajaran, di antaranya Horas Siregar dan Kepala Subseksi Registrasi Felix Priatna Tarigan.
Sebanyak empat warga binaan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruhnya menerima Remisi Khusus I (pengurangan sebagian masa pidana), tanpa adanya penerima Remisi Khusus II atau yang langsung bebas.
Adapun rincian besaran remisi yang diberikan yakni dua orang menerima pengurangan masa pidana selama satu bulan, satu orang menerima satu bulan lima belas hari, dan satu orang lainnya menerima dua bulan.
Dalam kesempatan tersebut, dibacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan kedisiplinan serta komitmen untuk memperbaiki diri,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan SK remisi secara simbolis kepada para penerima. Selama pelaksanaan berlangsung, situasi di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat terpantau aman dan kondusif, Jelasnya.
(***)




























