Ketua Komisi III DPR Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025 - 23:55 WIB

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan tugas Polri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Sepanjang penugasan itu dalam konteks melindungi, mengayomi, melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan parameter tersebut, penugasan anggota Polri di luar struktur Polri tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK.

“Maka hal tersebut tentu saja tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Putusan MK,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Aturan tersebut diteken pada 9 Desember 2025.

Dalam Perpol itu, terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Pasal 3 Perpol 10/2025 menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (3) Perpol 10/2025 menyatakan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.

Sementara itu, Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa jabatan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta dilaksanakan berdasarkan permintaan dari kementerian, lembaga, badan, atau komisi terkait.

Habiburokhman menilai, jika Perpol 10/2025 dibaca secara utuh dan sistematis, maka aturan tersebut justru menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.

“Selama tugasnya masih berkaitan dengan fungsi kepolisian, maka penugasan tersebut sah dan konstitusional,” pungkas Habiburokhman.

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI Bahas Program dan Anggaran BNPT 2026, Maruli Siahaan Tekankan Pendekatan Komprehensif Pencegahan Terorisme
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI Bersama Kementerian Hukum Bahas Agenda Strategis Nasional
Brigjen Pol Mokhamad Ngajib Pimpin Sertijab Kaden Perintis, Tekankan Profesionalisme Samapta Polri dalam Menjaga Kamtibmas
Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan Hadiri Perayaan Natal Bersama Lembaga Tinggi Negara di Senayan
Maruli Siahaan Tekankan Program Terukur dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI Bahas Anggaran 2026 Komnas HAM dan Komnas Perempuan
Maruli Siahaan Dorong Sinkronisasi Regulasi Demi Perlindungan Keluarga Perkawinan Campuran
Maruli Siahaan Hadiri Rapat Internal Komisi XIII DPR RI, Bahas Agenda Strategis dan Kunjungan Kerja
Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paripurna Perdana DPR RI Tahun 2026, Tegaskan Komitmen Kawal Isu Strategis Nasional

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:50 WIB

Polres Sibolga Gelar Patroli Tiga Pilar untuk Tekan Angka Kriminalitas

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:44 WIB

Kapolres Sibolga Dan PJU Polres Sibolga Sambut Kunjungan Danrem 023/KS, Ke Mako Polres Sibolga, Perkuat Sinergitas TNI-Polr

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:39 WIB

Maraknya Aksi Tawuran Remaja, Polres Sibolga Patroli Dialogis Dini Hari

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:34 WIB

Sat Lantas Polres Sibolga Laksanakan Strong Point Pagi dan Patroli Himbauan Polisi Oi Dusanak

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:27 WIB

Polres Sibolga Gelar Bakti Sosial dan Bakti Religi Dalam Rangka Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:23 WIB

Danrem 023/KS Silaturahmi Dengan Kapolres Sibolga, Perkuat Sinergitas TNI Dan Polri

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:17 WIB

Satlantas Polres Sibolga Gelar Patroli Blue Light, Jaga Kamseltibcar Lantas dan Cegah Gangguan Kamtibmas

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:47 WIB

Personel Bhabinkamtibmas Polres Sibolga, Kelurahan Pasar Belakang Laksanakan Patroli dan Pembinaan Sat Kamling

Berita Terbaru