LABUHANBATU – BaraNewsSumut | Pelaku penganiayaan terhadap korban Sahat Parulian Purba dan Samsul Nababan (40) warga Dusun Sei Mambang Hilir, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Negerilama, Jalan Besar Negerilama, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, berhasil dibekuk.
Seorang pelaku penganiayaan JS (23) warga Lingkungan KM l-II, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu ditangkap Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya.
“Kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya, pelaku berhasil ditangkap,” kata Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA. Rico Marthin Sihombing SH., kepada BaraNewsSumut, Kamis (11/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IPDA. Rico Marthin mengungkapkan, aksi JS (pelaku) melakukan penganiayaan pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025, sekira pukul 18.30 Wib malam. Saat itu Samsul Nababan (pelapor) sedang antrian di SPBU dengan maksud hendak mengisi BBM, setelah beberapa jam mengantri Samsul Nababan berteriak karena melihat ada satu unit mobil mengisi bahan bakar minyak (BBM) dari depan tanpa antri, dengan mengatakan kepada operator SPBU “Hei bab1, mengapa diisi yang dari depan, sedang kami dari tadi antri”.
Lanjut Kanit Reskrim, masih dihari yang sama antrian terus berjalan, sekira pukul 23.30 Wib tengah malam, tibalah giliran antrian Samsul untuk diisikan BBM nya, lalu si operator SPBU tersebut bertanya kepada Samsul “Lae yang teriak tadi?”, lalu dijawab Samsul “Ia“ kemudian terjadilah adu mulut kedua orang tersebut.
“Kemudian Sahat Parulian Purba yang juga sedang berada di TKP mengatakan kepada operator agar diisikan aja la minyak Samsul agar tidak terjadi ribut semua,” terang Rico Marthin.
Lanjutnya, dikarenakan Sahat Parulian Purba mengatakan seperti itu, langsung Sahat Parulian Purba dipukuli beberapa warga yang juga sedang berada di SPBU tersebut, kemudian Samsul Nababan hendak membuka tutup tangki minyak sepeda motornya, Samsul Nababan juga dipukuli bagian wajahnya.
“Setelah Samsul Nababan dan Sahat Parulian Purba dipukuli, beberapa warga tersebut pun pergi,” jelas Kanit Reskrim.
Akibat kejadian tersebut Samsul Nababan mengalami luka robek pelipis mata kiri dan luka lecet jari tengah tangan sebelah kiri sedangkan Sahat Parulian Purba mengalami luka gores kepala belakang samping kanan dan pipi sebelah kiri bengkak. Tidak terima dan merasa keberatan, Sahat Parulian Purba dan Samsul Nababan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum selanjutnya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, tidak menunggu waktu lama, Rabu 10 Desember 2025 sekira pukul 15 .00 Wib, personil Polsek Bilah Hilir mendapat informasi bahwa yang diduga pelaku penganiayaan JS sedang berada di SPBU Negeri Lama. Petugaspun bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mengamankan tersangka tanpa ada perlawanan dan dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat diinterogasi, JS mengakui perbuatannya telah melakukan pemukulan terhadap korban,” cetus Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Keberhasilan Polsek Bilah Hilir dalam penegakan hukum dan pengungkapan kasus penganiayaan yang dialami Sahat Parulian Purba dan Samsul Nababan mendapatkan pujian dan ucapan terima kasih. (*)

































