LABUHANBATU – BaraNewsSumut | Polsek Bilah Hilir melalui Satuan Unit Reskrim menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan menangkap dua orang pria berinisial SD (36) dan RSN (29).
Pelaku SD warga Lingkungan Kampung Nelayan, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu sedangkan RSN warga Pulo Hopur, Desa Silumajang, Kecamatan NAIX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kedua pelaku tersebut diringkus personel Satuan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir setelah kedapatan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025, sekira pukul 17.00 Wib di Lingkungan Kampung Nelayan, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kapolsek Bilah Hilir AKP. Armen Faisal melalui Kanit Reskrim IPDA. Rico Marthin Sihombing SH., Kamis 11 Desember 2025 kepada awak media ini menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi pemukiman warga.
Setelah mendapat informasi tersebut, Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing SH melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud. Tak menunggu waktu lama, petugas berhasil mengamankan 2 orang pria, dimana salah satu pelaku RSN mengaku merupakan pembeli serta sudah menggunakan narkotika sabu tersebut yang di peroleh dari saudara SD.
“Lalu petugas melakukan penggeledahan, dan ditemukan dihadapan pelaku SD, sebuah dompet warna hitam yang berisikan 14 bungkus plastik klip ukuran kecil, diduga masing-masing berisi narkotika jenis sabu,” ungkap Rico Marthin.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim memaparkan, seluruh barang bukti yang diamankan dari TKP antara lain 14 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil masing-masing berisi diduga narkotika sabu dengan berat total 2,15 Gram, 3 buah plastik sedang kosong, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah dompet warna ping, 2 buah pipet berbentuk skop, 1 bungkus kosong plastik klip ukuran besar, 1 buah mancis warna biru, 1 buah botol kemasan warna putih berbentuk bong, 1 buah Hp Android merk Vivo warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 700.000.
Rico juga menerangkan, pada saat dilakukan interogasi singkat, pelaku SD mengakui barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial DM warga Lingkungan Kampung Nelayan, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, dan petugas langsung melakukan pencarian terhadap DM, namun tidak menemukannya.
“Para tersangka beserta seluruh barang bukti kita amankan ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani Riksa saksi, Riksa pelaku, lengkapi Mindik dan kita limpahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar IPDA Rico Marthin Sihombing.
Polsek Bilah Hilir juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut.(*)

































