Keputusan Hukum Menguatkan Legalitas IWO, Gugatan Yudistira Ditolak Pengadilan Niaga Medan

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:55 WIB

50580 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengadilan Niaga Medan dalam putusannya pada Senin, 20 Oktober 2025, menolak gugatan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap Ikatan Wartawan Online (IWO), mengukuhkan keabsahan logo dan nama Ikatan Wartawan Online kepada Perkumpulan Wartawan Online .

Kuasa Hukum IWO Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. mengatakan apresiasi kepada Pengadilan Niaga Medan atas putusan ini yang dinilai cermat. Putusan yang diterima melalui e-court pada Senin, 20 Oktober 2025 adalah adil dan menujukkan kebijaksanaan majelis hakim.

“Puji Tuhan! Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Niaga Medan, khususnya kepada Majelis Hakim yang memberikan putusan, atas profesionalisme, ketelitian, dan kebijaksanaan dalam memimpin persidangan perkara ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami percaya bahwa proses peradilan telah berjalan dengan transparan dan berkeadilan,” kata Jamhari.

Majelis Hakim yang mengadili gugatan KI terhadap IWO sebagai Tergugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Turut Tergugat dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H.,M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H.,M.H. dan Zufida Hanum, S.H.,M.H..

Gugatan KI terhadap Tergugat IWO dan Turut Tergugat Kementerian Hukum RI diajukan ke Pengadilan Niaga Medan oleh Yudhistira, mantan anggota IWO yang telah dicabut keanggotaannya pada Agustus 2023 lalu. Ia mengklaim hak cipta atas banner dengan logo IWO.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, yakni Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H.,M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H.,M.H. dan Zufida Hanum, S.H.,M.H., atas putusan yang telah diambil. Kami meyakini bahwa putusan ini mencerminkan keadilan dan kebijaksanaan, serta mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang diajukan selama persidangan.” tambah Jamhari.

Dalam petikan putusan yang diterima IWO pada Senin, 20 Oktober 2025 melalui e-court dinyatakan : “ Eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)”. Yang artinya, permohonan IWO bahwa Pengadilan Niaga Medan tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan KI tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

Dengan ditolaknya argumentasi IWO tersebut, maka Pengadilan Niaga Medan berhak mengadili dan memutuskan perkara KI dengan IWO sebagai Tergugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Turut Tergugat, dengan keputusan: “Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 486.000”.

“Semoga putusan ini dapat menjadi preseden yang baik dan berkontribusi positif bagi perkembangan sistem peradilan di Indonesia,” harap Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., yang juga adalah Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO dan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) IWO.

(PP-IWO)

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI Bahas Program dan Anggaran BNPT 2026, Maruli Siahaan Tekankan Pendekatan Komprehensif Pencegahan Terorisme
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI Bersama Kementerian Hukum Bahas Agenda Strategis Nasional
Brigjen Pol Mokhamad Ngajib Pimpin Sertijab Kaden Perintis, Tekankan Profesionalisme Samapta Polri dalam Menjaga Kamtibmas
Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan Hadiri Perayaan Natal Bersama Lembaga Tinggi Negara di Senayan
Maruli Siahaan Tekankan Program Terukur dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI Bahas Anggaran 2026 Komnas HAM dan Komnas Perempuan
Maruli Siahaan Dorong Sinkronisasi Regulasi Demi Perlindungan Keluarga Perkawinan Campuran
Maruli Siahaan Hadiri Rapat Internal Komisi XIII DPR RI, Bahas Agenda Strategis dan Kunjungan Kerja
Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paripurna Perdana DPR RI Tahun 2026, Tegaskan Komitmen Kawal Isu Strategis Nasional

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:50 WIB

Polres Sibolga Gelar Patroli Tiga Pilar untuk Tekan Angka Kriminalitas

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:44 WIB

Kapolres Sibolga Dan PJU Polres Sibolga Sambut Kunjungan Danrem 023/KS, Ke Mako Polres Sibolga, Perkuat Sinergitas TNI-Polr

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:39 WIB

Maraknya Aksi Tawuran Remaja, Polres Sibolga Patroli Dialogis Dini Hari

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:34 WIB

Sat Lantas Polres Sibolga Laksanakan Strong Point Pagi dan Patroli Himbauan Polisi Oi Dusanak

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:27 WIB

Polres Sibolga Gelar Bakti Sosial dan Bakti Religi Dalam Rangka Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:23 WIB

Danrem 023/KS Silaturahmi Dengan Kapolres Sibolga, Perkuat Sinergitas TNI Dan Polri

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:17 WIB

Satlantas Polres Sibolga Gelar Patroli Blue Light, Jaga Kamseltibcar Lantas dan Cegah Gangguan Kamtibmas

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:47 WIB

Personel Bhabinkamtibmas Polres Sibolga, Kelurahan Pasar Belakang Laksanakan Patroli dan Pembinaan Sat Kamling

Berita Terbaru