KARO — Polres Tanah Karo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus menonjol di wilayah hukumnya, Jumat (27/9/2025) di Mapolres Tanah Karo, Kabanjahe. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kompol Gering Damanik, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson, S.T., Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., serta Kapolsek Simpang Empat AKP Dom Dom Panjaitan.
Dalam keterangannya, AKP Eriks Raydikson mengungkap pengungkapan kasus penemuan mayat yang sempat menggegerkan masyarakat. Korban, Melky Refanta Perangin-angin (32), ditemukan terkubur di bawah pohon kopi di area Perladangan Seledang, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, pada Selasa (16/9/2025) malam.
Polisi menetapkan Ganda Nainggolan (27) sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan tersebut. Dalam proses penyelidikan, tersangka sempat melarikan diri dan menghindari kejaran petugas. Upaya pengejaran terus dilakukan, termasuk koordinasi dengan pihak bandara dan pelabuhan guna mengantisipasi pelarian ke luar daerah.
Langkah tegas diambil dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 26 September 2025. “Penerbitan DPO ini adalah salah satu teknik agar tersangka merasa tak lagi punya ruang melarikan diri,” kata Eriks.
Hanya berselang kurang dari 24 jam setelah DPO diumumkan, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Tanah Karo pada 27 September 2025 pukul 21.00 WIB.
Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan tersangka, cincin emas, kalung emas, serta uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Ungkap Dua Kasus Perjudian
Di tempat yang sama, Satreskrim Polres Tanah Karo juga mengumumkan pengungkapan dua kasus perjudian yang terjadi di dua lokasi berbeda dalam sebulan terakhir. Sebanyak enam orang tersangka diamankan, bersama dua unit mesin judi tembak ikan yang digunakan dalam praktik perjudian.
“Seluruh tersangka saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum,” ungkap Kompol Gering Damanik.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
AKP Harjuna Bangun turut menyampaikan bahwa selain fokus pada pengungkapan kasus perjudian, pihaknya juga terus memberantas peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius di wilayah Tanah Karo.
Konferensi pers ditutup dengan pesan Wakapolres kepada masyarakat agar turut menjaga situasi kamtibmas dan tidak segan melapor jika menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya. (*)



































