Baranews.com | Tanah Karo – Masyarakat desa Kutabuluh Simole, Kecamatan Kutabuluh Simole, Kabupaten Karo, merasa geram dengan ulah kepala desanya yang terus menerus menyediakan lapak judi Tolam di kedei kopi miliknya, berlokasi dekat Los desa Kutabuluh Simole. Kepala Desa juga melakukan pembiaran kedei kedei yang menyediakan lapak judi Togel/Tolam didesanya.
Aditya Kaban sebagai kepala desa sudah seharusnya tahu peran kepala desa itu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meningkatkan ekonomi masyarakat, meningkatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melestarikan budaya dan tradisi lokal. Bukan melakukan pembiaran terhadap penyakit masyarakat.
Br Sembiring ibu rumah tangga saat ditemui awak media, Rabu(12/03/2025) di Desa Kutabuluh Simole mengatakan ” ah gak usah heran dengan kades kami ini, memang dari dulu kades kami ini tukang main judi, seharusnya kalo sudah jadi kepala desa, sadar ia (kades – red), kasihlah contoh yang baik pada masyarakatnya.” Ujar Br Sembiring. ” Ini tidak, tetap dibuat kedeinya itu jadi sarang judi, sehingga bapak bapak ngumpul disitu (dikedei pak kades) beli nomor, kek bapak anakku, tiap hari beli nomor, pulang kerumah tengah malam,” jelasnya. ” Pagi sudah malas bangun, kesiangan keladang,” ujar br Biring menambahi.
Dengan hari yang sama awak media juga mengkonfirmasi kepala desa Kutabuluh Simole, Aditya Kaban, melalui telp WhatsApp,
Kepala desa mengakui dikedeinya memang ada kegiatan illegal judi Togel/Tolam dan kegiatan itu ada bandarnya. Tapi kepala desa Kutabuluh Simole saat ditanya siapa bandarnya beliau mengatakan, ” saya tidak tau bandarnya,” ucapnya.
Dengan memfasilitasi sarana perjudian dikedei kopinya ini berarti kepala desa Kutabuluh Simole, Aditya Kaban terkena pasal 6 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1974. “Barang siapa membuat, mengimpor, mengedarkan, atau mengoperasikan alat atau sarana perjudian akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda maksimal Rp 10.000.000.”
Br Sembiring mewakili beberapa Masyarakat Kutabuluh Simole, meminta agar Bapak Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, Kapolsek Kutabuluh Simole, untuk secepatnya menindak tegas kepala desa Kutabuluh Simole.
(Citra Yz.SP)