Dugaan Pelanggaran HAM dan Kriminalisasi, Mantan Pejabat Polda Sumut Adukan Kapolri ke Komisi III DPR RI

baraNews Sumut

- Redaksi

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:12 WIB

50274 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Mantan PS Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut, Ramli Sembiring, melalui tim kuasa hukumnya dari Law Office and Advokat Irwansyah Nasution and Partners, melaporkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Irjen Abdul Karim ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI.

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kriminalisasi terhadap Ramli Sembiring. Tim kuasa hukum menyoroti penahanan Ramli Sembiring selama 81 hari tanpa batas waktu, dengan rincian 60 hari di sel Propam Polri dan 21 hari di Patsus Divisi Propam Polri.

“Kita sudah bersurat. Jadi penahanan sepihak Ramli Sembiring di Propam sudah menyalahi aturan. Tolong Jenderal Listyo Sigit jelaskan ke Publik. 60 hari ditahan di Propam.?” tanya Irwansyah Putra Nasution, Selasa (11/3).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim kuasa hukum menilai penahanan tanpa dasar dan melebihi waktu yang ditentukan oleh undang-undang merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan pelanggaran HAM. Mereka juga menyoroti dugaan kriminalisasi, di mana Ramli Sembiring dan Brigadir B dituduh melakukan pemerasan tanpa pernah diperlihatkan barang bukti.

“Inilah bentuk kriminalisasinya, Keduanya dituduhkan melakukan dan pemerasan, tapi barang buktinya tidak pernah diperlihatkan, pemeriksaan di Propam juga dipaksakan,” jelas Irwansyah.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti penetapan Ramli Sembiring sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai terkesan dipaksakan. Mereka akan mengajukan Pra Peradilan (PraPid) dan meminta agar penyidik menunda pemeriksaan hingga proses PraPid selesai.

“Saat ini, Ramli Sembiring sudah ditetapkan tersangka dalam dugaan Tipikor, namun pihaknya akan menggunakan upaya hukum dengan mengajukan Pra Peradilan (PraPid). Jadi saya mohon pada penyidik untuk menunda pemeriksaan hingga Prapid selesai. Kita mau menguji kualitas alat buktinya,” pinta Irwansyah.

Tim kuasa hukum juga akan melaporkan Kapolda Sumut Irjen Wisnu Hermawan Februanto ke Propam Polri atas dugaan sewenang-wenang dan memerintahkan anggota Polri untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.

Ramli Sembiring sendiri menyatakan siap menjalani proses hukum dan akan kooperatif. Ia berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi.

“Saya siap menjalani proses hukum, kooperatif. Saya akan terangkan semuanya, apa yang terjadi. Tapi tunggu waktunya. Saya ini Satya Haprabu, cinta dengan Polri dan merah putih menjalankan perintah pimpinan,” ujar Ramli.

Ramli memohon agar penyidik menghormati upaya hukum yang dilakukannya dengan mengajukan PraPid dan sedang memulihkan kesehatan karena depresi dan psikis terganggu.

Berita Terkait

DPW PROGIB SUMUT Gelar Tasyukuran & Buka Puasa Bersama, Merayakan Kepemimpinan Baru Demi Rakyat
Mhd Arjunanta: Konten Kreator dan Penulis eBook yang Menginspirasi Generasi Digital
Guncangan Besar di Dunia Seluler, Pedagang Pulsa Menjerit, Kebijakan Provider Diduga Ancam Jutaan Mata Pencaharian
Gelar Aksi Damai, Warga Perumahan Cluster Elaeis Tagih Janji Depelover Penuhi PAM dan Bronjong
Diduga Tak Miliki Legalitas Usaha, AMCTA Desak Polisi Tangkap Direktur PT MAS
Diduga Kuat Sebagai Pelaku Penipuan, Polsek Medan Kota Diminta Tetapkan Oknum Notaris Rs Tersangka
Polsek Medan Tuntungan Tangkap Polisi Gadungan Kasus Tipu Gelap Kawasan Medan Selayang
Melawan Petugas, Curanmor di Kos-kosan Ditembak Reskrim Polsek Medan Baru

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:04 WIB

Bupati Karo dan Wakil Bupati Karo Silaturahmi Dengan Umat Buddha dan Pengurus Yayasan Vihara Dharma Shanti Berastagi

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:31 WIB

Asisten pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karo Hadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Sampah di Kabupaten Karo

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:31 WIB

Bupati Karo Hadiri High Level Meeting TPID se-Sumut

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:30 WIB

Bupati Karo Ikuti Rapat Koordinasi dengan seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Sumut

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:19 WIB

Kahiyang Ayu Lantik Ny. Roswitha Antonius Ginting Jadi Ketua TP PKK, Tim Pembina Posyandu dan Ketua Dekranasda Kabupaten Karo

Kamis, 13 Maret 2025 - 06:00 WIB

Kepala Desa Kutabuluh Simole Menyediakan Lapak Judi Togel/Tolam Masyarakat Merasa Geram

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:40 WIB

Menjalin Kebersamaan dan Kekeluargaan Bupati Karo dan Wakil Bupati Karo Menggelar acara Ramah Tamah dan Berbuka Puasa Bersama

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:37 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Strategi Percepatan Penyaluran Transfer ke Desa Tahap I dan BLT Desa Triwulan I

Berita Terbaru

DAIRI

Polres Dairi Bersama Pemkab,Gelar Pasar Murah

Minggu, 16 Mar 2025 - 17:41 WIB

LANGKAT

Jangan Memperkeruh Suasana Dengan Berita Hoaks

Minggu, 16 Mar 2025 - 01:24 WIB