Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Kasus Peredaran Narkoba: 40,36 Gram Sabu Diamankan Di Perdagangan

baraNews Sumut

- Redaksi

Minggu, 9 Maret 2025 - 01:05 WIB

50380 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 8 Maret 2025 – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan mengamankan tersangka berinisial KS (36) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40,36 gram di kawasan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 19.50 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Gang Sederhana, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Verry Purba.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang berhasil diamankan diidentifikasi sebagai Kasriyal Syahputra, laki-laki berusia 36 tahun, beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta, dan beralamat di Huta 4 Titi Gantung, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip sedang dan 8 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan (brutto) mencapai 40,36 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit HP Android Oppo, uang tunai sebesar Rp 1.000.000, 2 bal plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah kaca pirex, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah sekop terbuat dari pipet, dan 1 buah plastik kresek warna putih berlis biru.

AKP Verry Purba menjelaskan kronologi penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Gang Sederhana, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Menanggapi informasi tersebut, personel Satuan Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan melihat seorang laki-laki sedang berada di kamar belakang rumah.

“Melihat kedatangan petugas, pelaku sempat melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan orang tersebut,” jelas AKP Verry Purba. “Selanjutnya, petugas melakukan interogasi dan tersangka mengaku bernama Kasriyal Syahputra.”

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat, di mana petugas menemukan barang narkotika jenis sabu di atas lantai kamar dan di dalam lemari kamar. Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Simalungun.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.

Penangkapan tersangka dan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

AKP Verry Purba juga menjelaskan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polres Simalungun terkait kasus ini. “Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, melengkapi berkas penyidikan, dan memproses kasus ini hingga ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan mereka.

“Kami akan terus bekerja keras dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah Simalungun. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak akan tercapai tanpa adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian,” tegas AKP Verry Purba.

Tersangka Kasriyal Syahputra terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Polres Simalungun menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mewujudkan wilayah Simalungun yang bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Ini merupakan komitmen Polres Simalungun dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun,” pungkas AKP Verry Purba.

Berita Terkait

Polsek Sunggal Tembak Pelaku Curanmor Milik Keluarga TNI
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Gagalkan Peredaran 50,78 Gram Sabu dari Tebing Tinggi, Empat Orang Ditangkap
Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun Berhasil Sita 10,28 Gram Sabu dari Pengedar Asal Asahan
Polsek Medan Tuntungan Tangkap Polisi Gadungan Kasus Tipu Gelap Kawasan Medan Selayang
Melawan Petugas, Curanmor di Kos-kosan Ditembak Reskrim Polsek Medan Baru
Polres Tanah Karo Tangkap Polisi Gadugan
Unit Reskrim Polsek Medan Baru Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pencurian
Tim Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Kaki Pelaku Pencurian di Rumah Ibadah Viahara

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:48 WIB

Rutan Perempuan Medan Intensifkan Razia Rutin, Tegakkan Pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Minggu, 16 Maret 2025 - 05:02 WIB

Dukung Program Sekolah Rakyat, Pemkab Deli Serdang Siapkan Lahan

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:40 WIB

Jelang Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok Masih Stabil

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:34 WIB

Hari Ketigabelas, Ops Keselamatan Toba 2025, Polres Sibolga Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:46 WIB

Dialog Penguatan Internal Polri: Merajut Kebhinnekaan dan Meneguhkan Nilai Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:44 WIB

Haji Man Dukung Penuh Kepemimpinan Muallem-Dek Fadh untuk Membangun Aceh

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:23 WIB

Masa Penugasan Segera Berakhir, Pj Bupati: Semoga Deli Serdang Lebih Baik!

Senin, 3 Februari 2025 - 01:38 WIB

FRN Provinsi Aceh Dukung Puluhan LSM Dan Wartawan Di Banten Kecam Pernyataan Mendes PDT

Berita Terbaru

DELI SERDANG

Lapor Pak Kapolda : Laporan Penipuan Mangkrak di Polsek Pancur Batu

Kamis, 27 Mar 2025 - 02:36 WIB