Gelapkan Barang Senilai Ratusan Juta, Rocky Potu Ditetapkan Tersangka,  CV Tristar Jaya Abadi Himbau Custumer Lebih Waspada

baraNews Sumut

- Redaksi

Sabtu, 8 Maret 2025 - 00:20 WIB

50493 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Rocky Potu (29) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan. Modusnya, Rocky memesan barang ke perusahaan tempatnya bekerja dengan orderan toko fiktif.

Akibat perbuatan warga Jalan Kutilang, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal ini, CV Tristar Jaya Abadi merugi ratusan juta rupiah.

Kepada wartawan, Kuasa Hukum CV Tristar Jaya Abadi, Sun Sin SH, MH, Rabu (5/3/2025) malam di Medan menjelaskan, jika CV Tristar Jaya Abadi ini adalah distributor minuman, sirup dan powder.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rocky Potu ini sudah lama bekerja di CV Tristar Jaya Abadi dan sudah menjadi orang kepercayaan,” ujar Sun Sin SH, MH.

Karena sudah dipercaya oleh pemilik perusahaan, Rocky Potu ini diberi jabatan sebagai Sales Suvervisor di CV Tristar Jaya Abadi. Sebelumnya dia menjabat sebagai kepala gudang. Sejak ini lah, Rocky mulai melakukan kejahatannya.

Modusnya, Rocky membua nota pemesanan barang untuk diantar ke sejumlah toko. Belakangan terungkap, toko-toko tersebut ternyata fiktif.

“Jadi toko-toko yang memesan barang melalui si Rocky ini ternyata fiktif. Sementara barang yang dipesan, dijual oleh Rocky dan uang hasil penjualan tidak dibayarkan ke CV Tristar Jaya Abadi. Setelah diaudit, pihak CV Tristar Jaya Abadi merugi Rp 600 juta lebih akibat perbuatan si Rocky.

Endingnya, pihak CV Tristar Jaya Abadi memilih melaporkan Rocky Potu ke Polrestabes Medan atas tuduhan penggelapan.

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, polisi menetapkan Rocky Potu sebagai tersangka.

Pada kesempatan itu, CV Tristar Jaya Abadi melalui kuasa hukumnya menghimbau agar pemilik toko lebih waspada dan berhati-hati jika ada oknum yang menawarkan produk minuman perasa mengatasnamakan CV Tristar Jaya Abadi.

“Untuk menhindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami menghimbau agar pemilik toko yang ingin membeli barang agar menghubungi nomor resmi CV Tristar Jaya Abadi, atau datang ke toko di Jalan Rotan Baru No 20D, Kelurahan Petisah Tengah, Medan.” (*)

Berita Terkait

DPW PROGIB SUMUT Gelar Tasyukuran & Buka Puasa Bersama, Merayakan Kepemimpinan Baru Demi Rakyat
Mhd Arjunanta: Konten Kreator dan Penulis eBook yang Menginspirasi Generasi Digital
Guncangan Besar di Dunia Seluler, Pedagang Pulsa Menjerit, Kebijakan Provider Diduga Ancam Jutaan Mata Pencaharian
Gelar Aksi Damai, Warga Perumahan Cluster Elaeis Tagih Janji Depelover Penuhi PAM dan Bronjong
Diduga Tak Miliki Legalitas Usaha, AMCTA Desak Polisi Tangkap Direktur PT MAS
Diduga Kuat Sebagai Pelaku Penipuan, Polsek Medan Kota Diminta Tetapkan Oknum Notaris Rs Tersangka
Polsek Medan Tuntungan Tangkap Polisi Gadungan Kasus Tipu Gelap Kawasan Medan Selayang
Dugaan Pelanggaran HAM dan Kriminalisasi, Mantan Pejabat Polda Sumut Adukan Kapolri ke Komisi III DPR RI

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:04 WIB

Bupati Karo dan Wakil Bupati Karo Silaturahmi Dengan Umat Buddha dan Pengurus Yayasan Vihara Dharma Shanti Berastagi

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:31 WIB

Asisten pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karo Hadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Sampah di Kabupaten Karo

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:31 WIB

Bupati Karo Hadiri High Level Meeting TPID se-Sumut

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:30 WIB

Bupati Karo Ikuti Rapat Koordinasi dengan seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Sumut

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:19 WIB

Kahiyang Ayu Lantik Ny. Roswitha Antonius Ginting Jadi Ketua TP PKK, Tim Pembina Posyandu dan Ketua Dekranasda Kabupaten Karo

Kamis, 13 Maret 2025 - 06:00 WIB

Kepala Desa Kutabuluh Simole Menyediakan Lapak Judi Togel/Tolam Masyarakat Merasa Geram

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:40 WIB

Menjalin Kebersamaan dan Kekeluargaan Bupati Karo dan Wakil Bupati Karo Menggelar acara Ramah Tamah dan Berbuka Puasa Bersama

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:37 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Strategi Percepatan Penyaluran Transfer ke Desa Tahap I dan BLT Desa Triwulan I

Berita Terbaru

DAIRI

Polres Dairi Bersama Pemkab,Gelar Pasar Murah

Minggu, 16 Mar 2025 - 17:41 WIB

LANGKAT

Jangan Memperkeruh Suasana Dengan Berita Hoaks

Minggu, 16 Mar 2025 - 01:24 WIB