Baranews.com |Tanah Karo – Sesuai pemberitaan sebelumnya oleh beberapa Media terkait program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) yang menduga banyaknya penyimpangan proses pelaksanaan yang menyalahi aturan, Jumat (28/2/2025), beberapa awak media mengkonfirmasi Kepala Desa Nari Gunung Satu, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Raginal Tarigan yang didampingi beberapa warga dan koordinator penerima manfaat BSPS.
Jika dalam pemberitaan sebelumnya yang mengatakan warga penerima manfaat di desa Nari Gunung Satu, berjumlah 15 unit, ternyata menurut keterangan Kepala Desa Nari Gunung Satu, Reginal Tarigan warganya hanya mendapat 14 warga unit.
Yang kemudian Koordinator BSPS desa tersebut, Darwil Ketaren menyebutkan nama keempat belas warga penerima tersebut :
1.Pena Bangun.
2.Andilo Bobinta Ginting.
3.Parwil Ketaren.
4.Leni br Bangun.
5.Sita br Bangun.
6.Ronika Surbakti.
7.Adi Irma Srikandi
8.Pendi
9.Murjika Ginting
10.Herianto Surbakti.
11.Jiro Kornelius Bintang.
12.Base
13.Aprintis Barus.
14.Bukti Sembiring.
Keempat belas warga penerima tersebut, ketika dimintai keterangan apakah sebagai penerima manfaat sudah memenuhi persyaratan khusus usia berusia 58 tahun keatas (minimal 58 Tahun), Parwil Ketaren sebagai koordinator menjawab, “soal usia saya tidak bisa jelaskan, karna saya juga kurang hapal usia para penerima.” ujarnya.
Disambung lagi dijawab oleh kepala desa, “Masalah itu tak usah terlalu dalam dipertanyakan, sebab kalau ditanya soal persyaratan semua penerima di Tanah Karo ini tidak kan ada yang sesuai.” ucap Rajinal Tarigan.
Demikian halnya Kepala Desa Nari Gunung menegaskan terkait berita yang berpraduga jika bangunan BSPS yang disebut sebagai penerima adalah seorang Pengusaha Gudang Kompos dan Petani Buah Naga di lokasi bersebelahan dengan rumahnya adalah warganya “Jelas saya katakan bangunan BSPS itu bukan bangunan yang terealisasi terhadap warga saya, bangunan BSPS itu pemiliknya adalah warga desa Nari Gunung Dua yang dibangun diwilayah desa Nari Gunung Satu. Dalam hal ini perlu diklarifikasi terkait berita tersebut, karna bangunan itu bukan hasil verifikasi warga dari desa saya.”ungkapnya.
Ketika ditanya, mengapa bisa warga sebelah sebagai penerima, membangun diwilayah bapak?, apakah itu tidak menyalahi aturan?,
Kepala Desa Nari Gunung Satu menjawab,”itu bukan ranah saya untuk memjawab.” tegasnya.
Dalam hal ini jelas tim verifikasi dari Balai perlu dipertanyakan apakah bisa seorang Warga yang mendapat bantuan BSPS membangun bukan di desa tempat dia bermukim, bagaimana mungkin ini terjadi sedangkan di dalam peraturan persyaratan penerima BSPS/bedah rumah adalah sepengetahuan Kepala desa untuk memilih warganya yang tempat tinggalnya sudah layak dibedah dan persyaratan lainnya yang diduga sudah banyak menyalahi aturan.
Masyarakat dalam hal menurut informasi sangat membutuhkan penjelasan supaya mereka paham dan tidak merasa pihak terkait ada permainan yang tidak memihak kepada peraturan penerimaan BSPS.
Demikian halnya bangunan BSPS di desa Nari Gunung Satu yang menurut informasi sampai penetapan waktu penyelesaian belum juga kelar, yakni salah satunya penerima Jiro Kornalius, koordinator menjawab, “memang sampai pada waktu yang ditetapkan oleh Balai untuk serah terima kunci (10/1/2025) belum terlaksanakan, karena ada beberapa warga penerima bantuan belum selesai pembangunan rumah bedahnya, sebab tukang yang tidak tepat janji dan bahan bangunan yang tidak ada entah kemana,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah Panglong penyedia bahan tidak bermasalah dalam hal ini?,
Koordinator menjawab,”tidak, panglong yang sudah kami tunjuk untuk penyedia untuk kesemua rumah bedah yakni Panglong Singarimbun,tidak ada masalah.”
Lanjut ditanya kepada Koordinator,”siapa pihak dari Balai sebagai anda perpanjangan koordinasi?”
Koordinator,Parwil Ketaren tidak bisa menjawab.
Ungkapan diakhiri oleh Kepala Desa Raginal Tarigan,”Sebagai kepala desa yang mana desanya ( Nari Gunung Satu ) sebagai desa Percontohan di Kabupaten Karo, sebagai desa terbersih dalam Administrasi bahkan di tingkat Provinsi,saya katakan dalam hal BSPS ini saya tidak salah. Artinya saya merasa orang lain yang makan nangkah, saya yang terkena getahnya.”
[ Citra Yz. SP]