Ketua MPC PP Kabupaten Simalungun Elkananda Shah.SE: Minta Ketua PN Simalungun Menghukum Lidos Girsang Seberatnya Karena Mengganggu Ketertiban Umum

baraNews Sumut

- Redaksi

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:23 WIB

50326 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun | Hukuman bagi premanisme yang menggangu ketertiban umum termasuk para pengusaha,harus di hukum seberat beratnya apalagi mereka yang sering masuk penjara (Residivis).agar jera atau bertobat.

Negara kita menginginkan para pengusaha nyaman dalam ber-investasi dan membuka lapangan kerja untuk mengurangi pengangguran .

Hal itu terungkap dalam pertemuan Tapian Nauli Malau dengan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara El Kananda Shah SE Rabu26/2 .

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun mengatakan meminta

kepala Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Erikasari

Emsah Ginting SH MH menghukum seberat beratnya Lindos Girsang dalam perkara ini Ketua PN langsung sebagai Ketua Hakim Majelis yang menangani perkara pelapo Jahiras Hasudungan Malau yang dibantu Hakim Anggota Anggreana E.Roria Sormin SH.MH.(dalam persidangan di PN Simalungun)

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan, pelapor Jahiras Hasudungan Malau sebagai saksi Utama menghadirkan Tapian Nauli Malau (PT Sipiso Piso Soadamara)serta 2 karyawan lainnya Mawi Adikusuma Haloho,Benny Haloho .

Menjawab pertanyaan Hakim, bagaimana Jahiras Hasudungan Malau( Pelapor ) dan saksi Tapian Nauli Malau menjadi korban ancaman pembunuhan oleh Lindos Girsang .

Kronologis kejadian pada tgl 20/10-2024 lalu sekitar jam 19 wib kejadian di Dusun Hoppoan Nagori Naga Mariah Kec Pematang Silimahuta Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara mengejar dan menebas Jahiras Hasudungan Malau dengan parang berwarna hitam mengakibatkan dada korban luka parah akhirnya korban di bawa ke RS terdekat.

Bukan hanya Itu Lindos Girsang dengan tidak puasnya

Lindos Girsang dengan mobil Grandmax BK 8877 TP memblokade jalan dan meng halangi  mobil Fortuner yang dibawa Tapian Nauli Malau.

Saksi Tapian Nauli Malau melihat Polisi mengamankan Lindos Girsang yang berencana memukul Tapian Nauli Malau meronta ronta akhir nya Lindos Girsang kabur dari genggaman Polisi’ dan Lindos Girsang merusak Truk Fuso dan mobil Fortuner milik perusahaan PT Sipiso Piso Soadamara..

Ketua Umum LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara SP Tambak SH menjawab pertanyaan awak media 27/2 menanggapi kasus ini

pelapor Jahiras Hasudungan Malau dan terdakwa Lindos Girsang,Hakim harus menghukum seberat beratnya Lindos Girsang karena beliau telah merusak ketertiban umum,apa lagi beliau baru bebas dari penjara dengan hukuman 4 Tahun 8 bulan Pembakaran Alat berat CV Palima.

Selanjutnya Ketua Umum LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara meminta Lindos Girsang yang ber alamat di Desa Garinghing dan kawan kawan nya dimasukkan ke dalam penjara agar tidak menggangu keamanan umum ujar Ketua Umum LSM Halilintar RI.

(S.Hadi.P)

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Berbagi Takjil Gratis, Wujudkan Kepedulian Selama Bulan Ramadhan
Temu Pisah Kapolres Simalungun: Silaturahmi dan Harapan Baru di Balei Harungguan Djabanten Damanik
Polres Simalungun Dipimpin Wajah Baru, AKBP Marganda Aritonang Siap Tingkatkan Profesionalisme Pengamanan Kamtibmas
Kapolres Simalungun Gelar Apel Penyerahan Bingkisan Lebaran kepada Personel Muslim dan ASN
IPDA Gagas: “Kami Tak Akan Pernah Lelah Menumpas Kejahatan!” Tersangka Penggelapan Mobil Rental Berhasil Ditangkap di Lampung
Kapolres Simalungun Pimpin Penanganan Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Kota Wisata Parapat
Kapolres Simalungun Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun Berhasil Sita 10,28 Gram Sabu dari Pengedar Asal Asahan

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:48 WIB

Rutan Perempuan Medan Intensifkan Razia Rutin, Tegakkan Pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Minggu, 16 Maret 2025 - 05:02 WIB

Dukung Program Sekolah Rakyat, Pemkab Deli Serdang Siapkan Lahan

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:40 WIB

Jelang Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok Masih Stabil

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:34 WIB

Hari Ketigabelas, Ops Keselamatan Toba 2025, Polres Sibolga Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:46 WIB

Dialog Penguatan Internal Polri: Merajut Kebhinnekaan dan Meneguhkan Nilai Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:44 WIB

Haji Man Dukung Penuh Kepemimpinan Muallem-Dek Fadh untuk Membangun Aceh

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:23 WIB

Masa Penugasan Segera Berakhir, Pj Bupati: Semoga Deli Serdang Lebih Baik!

Senin, 3 Februari 2025 - 01:38 WIB

FRN Provinsi Aceh Dukung Puluhan LSM Dan Wartawan Di Banten Kecam Pernyataan Mendes PDT

Berita Terbaru

DELI SERDANG

Lapor Pak Kapolda : Laporan Penipuan Mangkrak di Polsek Pancur Batu

Kamis, 27 Mar 2025 - 02:36 WIB