Baranews.com | Tanah Karo – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 yang diduga ada aroma permainan yang tidak sehat sehingga menimbulkan polemik di masyarakat dan menjadi perbincangan mulai dari kelayakan peserta yang dinilai tidak layak menerima bantuan tersebut.
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah program bantuan dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam membangun atau memperbaiki rumah secara mandiri (swadaya). Program tersebut ditujukan untuk keluarga berpenghasilan rendah (MBR) yang membutuhkan bantuan untuk memperbaiki atau membangun rumah layak huni.
Adapun Kriteria Penerima BSPS:Keluarga Berpenghasilan Rendah (MBR) yang biasanya dibuktikan dengan dokumen seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau surat keterangan tidak mampu dari RT/RW setempat.
Penerima bantuan harus memiliki lahan yang layak untuk dibangun atau diperbaiki rumahnya. Lahan tersebut harus bebas dari sengketa dan memenuhi persyaratan teknis.Mereka yang belum memiliki rumah layak huni atau rumahnya dalam kondisi tidak layak (rusak berat atau ringan).Penerima bantuan tidak boleh sedang menerima bantuan perumahan serupa dari program pemerintah lainnya.
Penerima bantuan biasanya harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh pemerintah.Calon penerima bantuan mendaftar melalui kelurahan atau desa setempat.Tim verifikasi dari pemerintah daerah akan memeriksa kelayakan calon penerima.Jika lolos verifikasi, bantuan akan disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sesuai ketentuan diatas terdapat banyaknya peserta Penerima bantuan tidak memenuhi syarat atau banyak kejanggalan yang diduga Tim Fasilitator Lapangan( TPL) Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera II bermain untuk meloloskan masyarakat yang tidak layak menerima bantuan tersebut.
Sementara Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera II ,Rabu (26/02/2025) belum dapat terkonfirmasi terkait hal tersebut diatas (Citra/Tim)