Balai P2P Sumatera II Diduga Bermain Dalam Verifikasi Data Penerima Program BSPS Kabupaten Karo

baraNews Sumut

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:50 WIB

50566 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranews.com | Tanah Karo – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 yang diduga ada aroma permainan yang tidak sehat sehingga menimbulkan polemik di masyarakat dan menjadi perbincangan mulai dari kelayakan peserta yang dinilai tidak layak menerima bantuan tersebut.

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah program bantuan dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam membangun atau memperbaiki rumah secara mandiri (swadaya). Program tersebut ditujukan untuk keluarga berpenghasilan rendah (MBR) yang membutuhkan bantuan untuk memperbaiki atau membangun rumah layak huni.

Adapun Kriteria Penerima BSPS:Keluarga Berpenghasilan Rendah (MBR) yang biasanya dibuktikan dengan dokumen seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau surat keterangan tidak mampu dari RT/RW setempat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penerima bantuan harus memiliki lahan yang layak untuk dibangun atau diperbaiki rumahnya. Lahan tersebut harus bebas dari sengketa dan memenuhi persyaratan teknis.Mereka yang belum memiliki rumah layak huni atau rumahnya dalam kondisi tidak layak (rusak berat atau ringan).Penerima bantuan tidak boleh sedang menerima bantuan perumahan serupa dari program pemerintah lainnya.

Penerima bantuan biasanya harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh pemerintah.Calon penerima bantuan mendaftar melalui kelurahan atau desa setempat.Tim verifikasi dari pemerintah daerah akan memeriksa kelayakan calon penerima.Jika lolos verifikasi, bantuan akan disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sesuai ketentuan diatas terdapat banyaknya peserta Penerima bantuan tidak memenuhi syarat atau banyak kejanggalan yang diduga Tim Fasilitator Lapangan( TPL) Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera II bermain untuk meloloskan masyarakat yang tidak layak menerima bantuan tersebut.

Sementara Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera II ,Rabu (26/02/2025) belum dapat terkonfirmasi terkait hal tersebut diatas (Citra/Tim)

Berita Terkait

Bupati Karo Terima Kunjungan Badan Anggaran DPRD Dan TAPD Provinsi Sumatera Utara
Bupati Karo Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025
Alumni APHP SMK Negeri 1 Berastagi Berbagi Takjil
Anggota DPD RI Pdt. Penrad Siagian dan Wali Kota Pematangsiantar Bahas Pendidikan, Agraria, dan Revitalisasi Pasar Horas
Bupati Karo Lantik Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Karo
Bupati Karo Hadiri Ibadah Oikumene
Menjalin Tali Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten Karo Gelar Acara Buka Bersama
Wakil Bupati Karo Menutup Acara Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Karo 2025-2029 dan Musrenbang RKPD Kabupaten Karo tahun 2026

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:49 WIB

Pemkab Dairi Distribusikan SPPT PBB-P2 dan DHKP 2025, ” Target Besar Menanti.

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:48 WIB

Bupati Dairi Menerima Audensi Forum Tenaga Harian Lepas Dinas Kesehatan Dairi

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:47 WIB

Bupati Dairi Hadiri Kegiatan HMI

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:47 WIB

Bupati Dairi Hadiri Program Ramadhan Berkah

Jumat, 21 Maret 2025 - 23:38 WIB

Wakil Bupati Terima Yayasan Menara Agung Pengharapan Internasional, Bahas Perkembangan dan Penanganan Kasus TB di Dairi

Jumat, 21 Maret 2025 - 12:37 WIB

Pemkab Dairi Gelar Safari Ramadhan Hari Terakhir di Masjid Ar-Rahman Kuta Manik

Jumat, 21 Maret 2025 - 03:54 WIB

Pemkab Dairi Siap Dukung Mudik Lebaran 2025 Aman dan Nyaman

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:49 WIB

Pemkab Dairi dan Komnas Disabilitas Lakukan Pertemuan Bahas Kebijakan Inklusif Bagi Disabilitas

Berita Terbaru

DAIRI

Bupati Dairi Hadiri Kegiatan HMI

Selasa, 25 Mar 2025 - 01:47 WIB

DAIRI

Bupati Dairi Hadiri Program Ramadhan Berkah

Selasa, 25 Mar 2025 - 01:47 WIB