Ada Apa Dengan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ??? Memvonis Hukuman Orang Yang Tidak Bersalah Menjadi Bersalah

baraNews Sumut

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:55 WIB

50212 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padangsidimpuan |  Sidang putusan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan agak membingungkan sudah jelas isi BAP Polres Padangsidimpuan itu berbeda dengan keterangan saksi terdakwa saat persidangan. Sampai para  saksi terdakwa pun bingung dengan isi BAP nya kok bisa berbeda saat di persidangan.

Terdakwa  Erdi Raja Efendi  Lubis yang di duga dijebak oleh oknum polisi yang bertugas di Satnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Ada apa dengan kesaksian dari pihak kepolisian yang di hadirkan di persidangan bisa berbeda beda.terdapat banyak perbedaan diantara sesama oknum polisi yang pada saat itu menangkapnya bersamaan .

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rentang waktu penangkapan yang satu (Aipda Endis Sidabutar) mengatakan langsung melakukan penangkapan pada pukul 14.00 dikejar menggunakan sepeda motor karena terdakwa sudah lari menggunakan becak sedangkan Bripda.Muklis Lubis mengatakan terlebih dahulu mencari ke seputaran kota Padangsidimpuan karena telah kehilangan jejak dan setelah dua jam kemudian menangkap terdakwa sekitar pukul 16.30 .

Tas terdakwa berada di dua tempat, Aipda Endis Sidabutar menyebutkan berada di gubuk beserta isinya uang senilai Rp. 120.000 . Sedangkan Bripda. Muklis Lubis menyebutkan tas berada di pinggang terdakwa sedangkan uang diperoleh dari kantong terdakwa.

Ditangkap berdasarkan target. Bripda Muklis mengatakan ditangkap karena pengembangan atas penangkapan yang pertama dan mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di Janji Raja sering terjadi transaksi narkotika dan terdakwa tidak masuk dalam peta jaringan peredaran narkoba sedangkan Aipda Endis mengatakan ditangkap karena target mengingat terdakwa masuk dalam daftar peta jaringan peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan

Yang agak lain disini ,Surat Penangkapan dan Surat Penggeledahan, Endis menyebutkan hanya Surat Perintah Tugas, sementara Muklis menyebutkan ada menunjukkan Surat Penangkapan dan Surat Penggeledahan kepada terdakwa saat ditangkap di Kampung Marancar. Surat Penangkapan dan Penggeledahan tersebut menurut Muklis diberikan oleh Kanit Aipda. Endis Sidabutar kepada Muklis dan ditunjukkan kepada terdakwa.

Dan Kepling pun bukan berada disitu melainkan dipanggil oleh oknum polisi yang bertugas dan pada saat penangkapan terdakwa menurut Endis ada 2 orang (dia dan Muklis), sedangkan Muklis mengaku yang menangkap terdakwa ada 3 orang (Muklis, Endis dan Arnold).

Endis mengakui tahu siapa saja jaringan dari terdakwa, namun Muklis tidak mengetahui kemana terdakwa menjual sabu tersebut.selain terdapat perbedaan kesaksian.

Ternyata terdakwa juga menyatakan keberatan atas kesaksian diberikan polisi, diantaranya :
Terdakwa tidak ada mengaku menyebutkan kalau memiliki sabu yang posisinya berada di gubuk (TKP) .dan Di saat penangkapan si Juliardi Ariyanto Situmorang alias Rian orang yang berada di gubuk tersebut bukan tiga orang melainkan enam orang.

Dia bukan ditangkap di dalam sebuah becak, melainkan di dalam rumah temannya bernama Andre di kampung Marancar ,dan Uang miliknya senilai Rp. 120.000 bukan hasil menjual sabu.yang paling tragis lagi Terdakwa mengaku dipaksa mengaku dengan mendapatkan tekanan kekerasan berupa pemukulan menggunakan gagang pistol ke kepala terdakwa sambil luka .

Masalah Barang bukti berupa tas dan uang tidak berada di gubuk melainkan ada sama terdakwa.kalau masalah Barang bukti berupa delapan bungkus sabu tidak berserakan melainkan tersusun rapi.

Keluarga terdakwa juga mengikuti persidangan dari awal sampai putusan mereka sangat kecewa dengan keputusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.kami melihat seperti hukum ini tidak adil.sudah jelas adik saya dapat tekanan,kekerasan fisik  dan penangkapan tanpa ada barang bukti.sudah jelas Erdi Raja Efendi ini dijebak kenapa dari keenam orang tersebut tidak satu pun yang dipanggil sebagai saksi untuk di BAP Polres.karena semuanya enam orang .periksa semua nya baru tetapkan tersangka jngan sementang mentang kalian APH sesuka mu menangkap orang .

Kenapa bandar sabu nya sampai sekarang masih bebas berkeliaran kenapa gak kalian tangkap.ada apa dengan Polres Padangsidimpuan? Banyak nya bandar sabu yang besar besar disini .

Kami meminta dan memohon  kepada pak Presiden Prabowo Subianto untuk mendapat keadilan yang sebenarnya nya seperti isi sila kelima dari Pancasila,ucapnya sambil meneteskan air mata kesedihan .kami merasa sudah tidak ada lagi keadilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan .

Nd

Berita Terkait

Personel Brimob Evakuasi dan Bersihkan Material Longsor di Padangsidempuan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:49 WIB

Pemkab Dairi Distribusikan SPPT PBB-P2 dan DHKP 2025, ” Target Besar Menanti.

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:48 WIB

Bupati Dairi Menerima Audensi Forum Tenaga Harian Lepas Dinas Kesehatan Dairi

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:47 WIB

Bupati Dairi Hadiri Kegiatan HMI

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:47 WIB

Bupati Dairi Hadiri Program Ramadhan Berkah

Jumat, 21 Maret 2025 - 23:38 WIB

Wakil Bupati Terima Yayasan Menara Agung Pengharapan Internasional, Bahas Perkembangan dan Penanganan Kasus TB di Dairi

Jumat, 21 Maret 2025 - 12:37 WIB

Pemkab Dairi Gelar Safari Ramadhan Hari Terakhir di Masjid Ar-Rahman Kuta Manik

Jumat, 21 Maret 2025 - 03:54 WIB

Pemkab Dairi Siap Dukung Mudik Lebaran 2025 Aman dan Nyaman

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:49 WIB

Pemkab Dairi dan Komnas Disabilitas Lakukan Pertemuan Bahas Kebijakan Inklusif Bagi Disabilitas

Berita Terbaru

DAIRI

Bupati Dairi Hadiri Kegiatan HMI

Selasa, 25 Mar 2025 - 01:47 WIB

DAIRI

Bupati Dairi Hadiri Program Ramadhan Berkah

Selasa, 25 Mar 2025 - 01:47 WIB