Tindakan Tegas Unit PPA Polres Simalungun Tangani Kasus Cabuli Anak 12 Tahun Hendak Mengaji

baraNews Sumut

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:53 WIB

5093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun – Polres Simalungun melalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim menetapkan Z (24) anak marbot masjid yang mencabuli bocah laki-laki berusia 12 tahun di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kanit PPA Satreskrim Polres Simalungun Ipda Ricardo Pasaribu menyebut pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 e UU Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal lima tahun penjara,” kata Ricardo saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (20/2/2025).

Ricardo menyebut perbuatan itu dilakukan pelaku di ruangan sekretariat yang berada di masjid tersebut. “Ruangan sekretariat gitu di masjid itu, ada sofa ada meja, korban diapain di sofa itu,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Info yang kita dapat dari lokasi bahwasanya korban yang melapor ini korban keempat, korban pertama, kedua, ketiga nggak speak up. Masih didalami,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/2/2025) siang. Saat itu, korban hendak mengaji di masjid tersebut.

“Jadi, kita sampaikan kronologis kejadiannya, seorang marbot melakukan pelecehan seksual kepada seorang anak yang akan melaksanakan belajar mengaji di masjid tersebut dengan seorang ustaz,” kata Verry.

Namun, saat itu bocah tersebut datang lebih awal dari jadwal mengaji mereka, sehingga korban harus menunggu temannya yang lain. Hal itu dimanfaatkan pelaku yang menjadi marbot di masjid tersebut.

Pelaku lalu mengajak korban mengobrol dan membawanya ke salah satu ruangan yang berada di masjid tersebut. Lalu, pelaku memberikan tontonan youtube melalui handphonenya kepada korban.

Saat korban tengah asyik menonton, pelaku membuka paksa celana korban dan menghisap kemaluannya. Usai korban ejakulasi, pelaku meminum cairan yang keluar dari kemaluan korban.
“Setelah sang anak ejakulasi tersangka meminum sperma anak tersebut,” jelasnya.

Setelah kejadian itu, korban berupaya melarikan diri. Setelah berhasil, korban menemui orangtuanya dan menceritakan perbuatan bejat pelaku.

Atas kejadian itu, orang tua korban membuat laporan ke Polres Simalungun. Pihak kepolisian pun menangkap pelaku pada hari yang sama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan itu baru pertama kali dilakukan pelaku kepada korban.

“Baru pertama kali dilakukan marbot ke anak tersebut,” jelasnya.

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Berbagi Takjil Gratis, Wujudkan Kepedulian Selama Bulan Ramadhan
Temu Pisah Kapolres Simalungun: Silaturahmi dan Harapan Baru di Balei Harungguan Djabanten Damanik
Polres Simalungun Dipimpin Wajah Baru, AKBP Marganda Aritonang Siap Tingkatkan Profesionalisme Pengamanan Kamtibmas
Kapolres Simalungun Gelar Apel Penyerahan Bingkisan Lebaran kepada Personel Muslim dan ASN
IPDA Gagas: “Kami Tak Akan Pernah Lelah Menumpas Kejahatan!” Tersangka Penggelapan Mobil Rental Berhasil Ditangkap di Lampung
Kapolres Simalungun Pimpin Penanganan Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Kota Wisata Parapat
Kapolres Simalungun Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun Berhasil Sita 10,28 Gram Sabu dari Pengedar Asal Asahan

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:48 WIB

Rutan Perempuan Medan Intensifkan Razia Rutin, Tegakkan Pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Minggu, 16 Maret 2025 - 05:02 WIB

Dukung Program Sekolah Rakyat, Pemkab Deli Serdang Siapkan Lahan

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:40 WIB

Jelang Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok Masih Stabil

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:34 WIB

Hari Ketigabelas, Ops Keselamatan Toba 2025, Polres Sibolga Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:46 WIB

Dialog Penguatan Internal Polri: Merajut Kebhinnekaan dan Meneguhkan Nilai Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:44 WIB

Haji Man Dukung Penuh Kepemimpinan Muallem-Dek Fadh untuk Membangun Aceh

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:23 WIB

Masa Penugasan Segera Berakhir, Pj Bupati: Semoga Deli Serdang Lebih Baik!

Senin, 3 Februari 2025 - 01:38 WIB

FRN Provinsi Aceh Dukung Puluhan LSM Dan Wartawan Di Banten Kecam Pernyataan Mendes PDT

Berita Terbaru

DELI SERDANG

Lapor Pak Kapolda : Laporan Penipuan Mangkrak di Polsek Pancur Batu

Kamis, 27 Mar 2025 - 02:36 WIB