Prosesnya Dikebut, Anggota DPD RI Pdt. Penrad Siagian “Revisi UU Minerba Bukan untuk Kepentingan Daerah dan Rakyat!”

baraNews Sumut

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:39 WIB

50754 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranews.com | Jakarta – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyampaikan kritik keras terhadap langkah DPR RI yang dinilai memaksakan pengesahan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Penrad menegaskan bahwa proses revisi UU Minerba ini sejak awal tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, namun dipaksakan dan prosesnya dilakukan secara terburu-buru.

“Benar dugaan saya bahwa revisi ini dipaksakan. Revisi UU Minerba ini sejak awal tidak masuk Prolegnas Prioritas 2025, tapi dipaksakan dan prosesnya dikebut,” ujar Penrad dalam pernyataannya, Selasa, 18 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengingatkan bahwa proses pengesahan UU Minerba pada tahun 2020 juga dinilai cacat prosedur karena tidak melibatkan masukan dari masyarakat sipil, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Menurutnya, DPD RI seharusnya tidak ikut mendukung kesalahan prosedural dalam pembuatan undang-undang.

“Seperti sewaktu penetapan UU ini disahkan tahun 2020, tidak melibatkan masukan dari masyarakat sipil sebagaimana prosedur pembuatan atau revisi UU yang diatur dalam undang-undang. Kini DPD ikut mendukung kesalahan prosedural pembuatan UU,” tegasnya.

Alih-alih revisi ini memperbaiki pasal-pasal bermasalah pada UU Minerba, seperti memangkas kewenangan daerah, memberikan kemudahan bagi oligarki, dan menjadi jalan bagi perampasan tanah-tanah rakyat, proses revisi ini malah menambah pasal-pasal yang menuai protes dari berbagai kalangan termasuk masyarakat sipil karena substansi yang diubah.

Substansi yang diubah antara lain mengenai sistem perijinan yang terintegrasi secara elektronik dan dikelola pemerintah pusat, hal ini benar-benar memangkas kewenangan daerah dan kewenangan dari wilayah terkecil yaitu pemerintahan desa, sementara mereka yang akan menerima dampak negatif pertama.

“UU ini salah satu yang dikebut sehingga ormas, koperasi, dan kampus (khusus dalam bentuk pihak ketiga) segera dapat menjadi pengelola usaha pertambangan Minerba. Ini bagi kelompok masyarakat sipil sangat memprihatinkan karena ada relasi kuasa (pengusaha dan penguasa). Tentu ini ormas dan koperasi besar yang akan mendapatkan hak kelola tambang ini, dan siapa di belakang ormas dan koperasi besar tersebut?” tanya Penrad.

Ia juga memperingatkan dampak negatif yang akan timbul dari revisi ini, tidak hanya pada lingkungan tetapi juga pada ranah sosio-politik, termasuk ormas keagamaan.

“Dampak dan efek tidak hanya lingkungan tapi juga sosio-politik akan sampai ke ranah ormas, termasuk ormas keagamaan,” ujarnya.

Pandangannya, revisi UU Minerba ini justru memperkuat Ekstraktivisme dan oligarki.

Menurut dia, revisi ini tidak menyentuh masalah mendasar yang seharusnya diperbaiki, melainkan justru menjadi karpet merah bagi oligarki dan korporasi. Daerah dalam hal ini pemerintah desa, masyarakat akar rumput hanya akan jadi penonton dan penerima dampak negatif dari industri ekstraktif ini ke depan.

“Ekstraktivisme masih menjadi instrumen utama bagi negara melalui revisi ini. Alih-alih melakukan revisi sehingga UU Minerba yang adalah karpet merah bagi oligarki/korporasi, revisi ini tidak menyentuh hal-hal tersebut,” tegasnya.

Kritik dari Penrad Siagian ini menambah daftar panjang penolakan terhadap revisi UU Minerba yang dinilai tidak transparan dan mengabaikan kepentingan masyarakat luas.[Citra Yz. SP]

Berita Terkait

Dewan Pers Nyatakan HCB Tidak Punya Legal Standing Lagi, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Berterima Kasih
Telkomsel Bungkam Soal Dugaan KTP Ganda Seorang Direkturnya, CERI: Pekan Depan Kami Laporkan ke Polda Metro Jaya
Kemenag Terbitkan SE, Imbau Masjid-Musala di Jalur Mudik Buka 24 Jam
Formasu Jakarta Geruduk KPK Minta Bupati Labura Henri Yanto Sitorus Dipanggil Dan Periksa Terkait Dugaan Proyek Rp102 M
Anggota DPD – RI Pdt. Penrad Siagian Tuding PTPN dan BUMN Sebabkan Ribuan Masalah Agraria di Indonesia
Anggota DPD RI Pdt. Penrad Siagian Kritik Program Makan Bergizi Gratis, Masalah Kualitas Hingga Potensi Korupsi
Ikuti Retraet Pembekalan Kepala Daerah, Gubernur Sumut Bobby Nasution Pastikan Siap Terima Gemblengan
Tri Tito Karnavian Lantik Kahiyang Ayu Jadi Ketua TP PKK dan Ketua Tim Pembina Posyandu Sumut

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:48 WIB

Rutan Perempuan Medan Intensifkan Razia Rutin, Tegakkan Pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Minggu, 16 Maret 2025 - 05:02 WIB

Dukung Program Sekolah Rakyat, Pemkab Deli Serdang Siapkan Lahan

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:40 WIB

Jelang Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok Masih Stabil

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:34 WIB

Hari Ketigabelas, Ops Keselamatan Toba 2025, Polres Sibolga Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:46 WIB

Dialog Penguatan Internal Polri: Merajut Kebhinnekaan dan Meneguhkan Nilai Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:44 WIB

Haji Man Dukung Penuh Kepemimpinan Muallem-Dek Fadh untuk Membangun Aceh

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:23 WIB

Masa Penugasan Segera Berakhir, Pj Bupati: Semoga Deli Serdang Lebih Baik!

Senin, 3 Februari 2025 - 01:38 WIB

FRN Provinsi Aceh Dukung Puluhan LSM Dan Wartawan Di Banten Kecam Pernyataan Mendes PDT

Berita Terbaru

DELI SERDANG

Lapor Pak Kapolda : Laporan Penipuan Mangkrak di Polsek Pancur Batu

Kamis, 27 Mar 2025 - 02:36 WIB