Baranews.com | Tanah Karo – Kabanjahe. Masyarakat desa Kandibata minta kasus asusila yang dilakukan oleh kakek bermarga Tarigan diproses secara hukum, hal ini disampaikan kepada tim Aspirasi Karo Podcast (AKP) Selasa(18/02/2025) Pukul : 13.45 wib.
Menurut warga desa Kandibata kejadian tindakan asusila ini terjadi sekitar tiga mingguan yang lalu, tetapi sepuluh hari ini beritanya terkuak, itupun setelah ketiga kalinya si Bunga diperlakukan tidak pantas oleh P Tarigan, lalu Bunga menceritakan kejadian asusila itu pada ibunya. Pelaku P Tarigan (60) seorang petani dan Korban Bunga (8) seorang pelajar kelas 2 (dua) SD.
” kami merasa sangat keberatan dengan adanya kejadian asusila yang dilakukan oleh P Tarigan ini,” ucap salah satu warga yang tidak mau disebut namanya.
“Dan kami minta pelaku asusila ini diproses secara hukum,” ujarnya lagi.
Tindakan tidak senonoh yang dilakukan P Tarigan (60) kepada anak perempuan dibawah umur ini, Bunga (8) (nama samaran – red) sudah sangat meresahkan masyarakat desa Kandibata Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Menurut keterangan warga desa Kandibata,
kejadian ini sudah diketahui oleh Kepala desa Kandibata ( Bedul Sembiring Pandia) dan kepala dusun V ( lima ) desa Kandibata (Danta Sembiring Pelawi). Dan masyarakat juga mengatakan bahwa pada hari senin(17/02/2025) keluarga Bunga, sudah membawa Bunga untuk divisum ke RSUD Kabanjahe.
Selanjutnya tim Aspirasi Karo Podcast menghubungi Kepala desa Kandibata (Bedul Sembiring) untuk konfirmasi kejadian ini melalui telepon seluler dan telepon whats App berdering tidak diangkat, demikian juga konfirmasi dengan chat whats App itu juga tidak dibalas.
Sampai berita ini dinaikkan, belum ada respon sama sekali dari Kepala Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. (Tim AKP)