Kepala Desa dan Sekertaris Desa Tanjung Pulo Diduga Bersekongkol Tukangi Berkas Persyaratan Untuk Dapatkan Jatah Bedah Rumah Dari Dana Aspirasi 2024

baraNews Sumut

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:39 WIB

50622 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranews.com | Tanah Karo – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah yang diselenggarakan oleh Kementerian PUPR yang bertujuan untuk memperbaiki kwalitas hunian masyarakat yang tidak layak huni tidak tepat sasaran, hal ini terjadi terhadap Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tigaderket, Kabupaten Karo.

Hal ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat, salah satu masyarakat berinisial [HT] mengungkapkan bahwa penerima BSPS rata-rata berpenghasilan menengah keatas dan tidak bekerja secara berkelompok, ada yang mempunyai rumah kontrakan, tidak berdomisili tetap, tidak lahan pribadi, umur masih dibawah 58 tahun dan perangkat serta sekdes juga menjadi penerima BSPS.

Dalam hal diatas, Team media mengkonfirmasi langsung kepada kepala desa terkait dan kades mengakui hal tersebut, sebab alasan kades menyalahkan waktu yang diberikan oleh pihak verifikasi hanya dua hari, maka dengan itu kades mengusulkan penerima BSPS menengah keatas tampa memikirkan azas keadilan sosial bagi masyarakatnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menangapi hal diatas ketua PKRI ( Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia ) kabupaten Karo, Berto Adnan Zulheri Tarigan sangat menyesalkan tindakan kepala desa dan sekdes Tanjung Pulo, dalam kasus ini tampak telah menyalahi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022, sebab Sekdes yang memiliki rumah gedung mendapatkan BSPS yang dibangun disamping rumahnya, pihak Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera II perlu di konfirmasi langsung dan mengevaluasi sebab sudah ada unsur penyelewengan atau pelangaran prosedur sebab Konsekuensi pelanggaran Pelaku dapat dijerat pidana. ” ucapnya menutup.

Team awak media Kamis (13/02/2025) mendapatkan informasi dan pengakuan dari sekdes yang menduga kordinator memotong uang tukang sebesar 200ribu, Shelly menjelaskan saat meminta dokumen arsip penerima BSPS kepada pemerintah desa, sekdes menjelaskan dokumen sudah sepenuhnya diserahkan kebalai.

Dari hal diatas para pendamping program BSPS Dan Kepala Desa dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain pasal tentang penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan perbuatan melawan hukum lainnya. Selain itu, mereka juga dapat dituntut untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan mereka. Dalam hal ini tim media akan melanjutkan konfirmasi ke balai guna mendapatkan penjelasan selanjutnya.
[red.Team]

Berita Terkait

Kodim 0205/TK Berbagi Takjil di Seputaran Tugu Perjuangan Berastagi
Bupati Karo Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Daerah Tahun 2024 ke BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
Wakil Bupati Karo Hadiri Rapat Relokasi Pool Tenaga Kerja Informal Simpang Tiga Laudah
Bupati Karo Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Karo
Apresiasi Bupati Karo Untuk Warung Wajik Yang Taat Pajak dan Bijak Kelola Usaha
Bupati Karo Melakukan Kunjungan ke Pabrik AQUA Berastagi, Untuk Perkuat Sinergi Pembangunan
Anggota DPD – RI, Pdt. Penrad Siagian Pantau Empat Konflik Agraria di Sumut, Minta Transparansi BPN
Bupati Karo Terima Kunjungan Badan Anggaran DPRD Dan TAPD Provinsi Sumatera Utara

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:48 WIB

Rutan Perempuan Medan Intensifkan Razia Rutin, Tegakkan Pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Minggu, 16 Maret 2025 - 05:02 WIB

Dukung Program Sekolah Rakyat, Pemkab Deli Serdang Siapkan Lahan

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:40 WIB

Jelang Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok Masih Stabil

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:34 WIB

Hari Ketigabelas, Ops Keselamatan Toba 2025, Polres Sibolga Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:46 WIB

Dialog Penguatan Internal Polri: Merajut Kebhinnekaan dan Meneguhkan Nilai Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:44 WIB

Haji Man Dukung Penuh Kepemimpinan Muallem-Dek Fadh untuk Membangun Aceh

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:23 WIB

Masa Penugasan Segera Berakhir, Pj Bupati: Semoga Deli Serdang Lebih Baik!

Senin, 3 Februari 2025 - 01:38 WIB

FRN Provinsi Aceh Dukung Puluhan LSM Dan Wartawan Di Banten Kecam Pernyataan Mendes PDT

Berita Terbaru

DELI SERDANG

Lapor Pak Kapolda : Laporan Penipuan Mangkrak di Polsek Pancur Batu

Kamis, 27 Mar 2025 - 02:36 WIB