LABUHANBATU-BaraNewsSumut.com | Seorang mahasiswa berinisial AS (22) warga Dusun II, Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja di dalam bagasi sepeda motornya.
Kapolsek Panai Tengah AKP. Basyaruddin Siregar S.E,MH melalui Kanit Reskrim IPDA Ricardo Sirait, SH kepada BaraNewsSumut.com membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ricardo menjelaskan kronologi penangkapan, pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekira pukul 23.00 Wib, saat itu personil Polsek Panai Tengah melaksanakan patroli di Lingkungan Sekolah Impres, Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu.
“Patroli ini difokuskan pada sejumlah objek vital di wilayah hukum Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu sebagai langkah preventif guna menghadapi potensi aksi kriminalitas yang kerap meningkat pada jam-jam rawan, patroli ini dilakukan dengan melibatkan personil, baik yang mengenakan pakaian dinas maupun pakaian non-dinas yang bertujuan untuk memastikan situasi kamtibmas di wilayah tersebut tetap kondusif,” jelas Ricardo Sirait, Kamis (13/2/2025).
Ia juga memaparkan, pada saat patroli tengah malam itu personil melihat ada 4 orang laki-laki yang sedang duduk-duduk dilingkungan sekolah. Untuk memastikan situasi Kamtibmas, personil melakukan pemeriksaan terhadap keempat pria tersebut dan berserta kendaraannya. Namun nasib apes dialami AS saat itu, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis Daun Ganja tepatnya di dalam bagasi sepeda motor scoopy miliknya. Kemudian dilakukan interogasi dimana saudara AS mengakui bahwa Daun Ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Riski. Tak tinggal diam petugas terus melakukan pengejaran terhadap Riski, namun tidak ditemukan.
“Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1 bungkus potongan kertas nasi warna coklat yang berisikan narkotika jenis Daun Ganja kering seberat 0.26 gram, 1 lembar kertas Tiktak dan 1 unit sepeda motor Scoopy warna merah,” cetus Ricardo Sirait.
Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Polsek Panai Tengah berharap dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah penyebaran narkotika di wilayah hukum Polsek Panai Tengah. Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan atau informasi yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ungkap Ricardo Sirait. (RH)