LABUHANBATU-BaraNewsSumut | Unit Reskrim Polsek Panai Tengah (Paten) berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah milik Maruli Sitorus. Pelaku berinisial DA alias Dodi (26) warga Dusun 14 Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah berhasil diamankan pada Jumat, 31 Januari 2025.
Kapolsek Panai Tengah AKP. Basyaruddin Siregar S.E,MH melalui Kanit Reskrim IPDA Ricardo Sirait, SH kepada Bara News Sumut mengungkapkan awal kejadian bermula pada hari Jumat 24 Januari 2025, korban Maruli Sitorus (40) warga Dusun I, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu berangkat ke kota Medan urusan anak dan menyuruh saksi Kevin Sihite bersama Rido Silalahi untuk menjaga rumahnya.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 saksi Kevin Sihite bersama Rido Silalahi berangkat ke Gereja untuk beribadah dan mengunci semua pintu rumah. Setelah Kevin Sihite dan Rido Silalahi selesai beribadah, mereka kembali kerumah, dan melihat pintu bagian belakang sudah dalam keadaan terbuka dimana kunci pintunya rusak dibobol, melihat hal tersebut saksi Kevin Sihite memberitahukan kejadian tersebut kepada korban Maruli Sitorus yang posisinya masih di kota Medan.
Mengetahui rumahnya dibobol maling, pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025, korban Maruli Sitorus kembali ke rumah dan melihat satu unit DVR CCTV merk AHUA, satu unit Power Suplay merk SPC, satu unit TV sebagai monitor CCTV merk TRISONIC, 82 (Delapan Puluh Dua) bungkus rokok yang berada di steling dan satu unit Laptop merk ACER dan uang tunai Rp 450.000.- di bawah Laptop juga hilang. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp.12.365.000,-(Dua Belas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Masih keterangan Kanit Reskrim, setelah korban Maruli Sitorus dan saksi berupaya melakukan pencarian terhadap pelaku namun tidak ditemukan. Dengan kerugian belasan juta rupiah, korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panai Tengah dan penyelidikan langsung dilakukan.
Setelah mendapatkan laporan korban, Kapolsek Paten memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ricardo Sirait, SH dan melalui rangkaian hasil penyelidikan yang dilakukan, Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku adalah DA alias DODI (26) warga Dusun 14, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
“Kecurigaan terhadap Dodi semangkin kuat setelah ia diketahui menawarkan Laptop untuk digadaikan kepada seseorang di seputaran Simpang Cisadane Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Dan setelah dipastikan ciri-cirinya, ternyata benar Laptop tersebut merupakan milik korban Maruli Sitorus yang telah hilang,” jelas Kanit Reskrim.
Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 korban Maruli Sitorus melihat pelaku Dodi melintas membawa TV monitor CCTV menuju Desa Sei Rakyat, dimana saat itu korban mencoba menghadang pelaku namun tidak berhasil, pelaku berhasil melarikan diri.
“Kemudian Tim Opsnal Polsek Panai Tengah terus memburu pelaku Dodi. Hasil pengejaran tersebut tak sia-sia, polisi berhasil meringkus Dodi di rumah makan Desa Sennah Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu pada hari jumat 31 Januari 2025 tanpa perlawanan dan saat diinterogasi Dodi mengaku secara terus terang bahwa benar ia yang telah melakukan pencurian terhadap barang milik korban Maruli Sitorus tersebut,” cetus Ricardo Sirait.
Saat ini, Dodi telah diamankan di Polsek Panai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari hasil penyidikan perkara ini telah ditemukan bukti yang cukup dengan adanya minimal 2 alat bukti berupa keterangan saksi dan petunjuk sehingga terhadap pelaku Dodi dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat 1 ke- 5 dari KUHPidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kriminal dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” jelas Kanit Reskrim IPDA Ricardo Sirait. (*)