LABUHANBATU-BaraNewsSumut | Kesekian kalinya Personil Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu Polda Sumut mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini nasib apes dialami seorang pria berinisial WS alias Wasek (32), warga Dusun III Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dari penangkapan ini, petugas turut menyita barang bukti satu bungkus plastik klip kecil dan dua bungkus klip sedang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram beserta plastik klip kosong, satu skop terbuat dari pipa plastik dan uang tunai Rp120.000, yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolsek Panai Tengah AKP Basyaruddin Siregar, S.E., M.H. melalui Kanit Reskrim IPDA Ricardo Sirait, SH, dalam keterangannya Jumat (31/1/2025) siang, mengatakan bahwa penangkapan Wasek dilakukan pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 14.30 Wib.
“Pelaku Wasek ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu di Desa Cinta Makmur,” ungkapnya.
Mendapat informasi tersebut Personil Reskrim Polsek Panai Tengah dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ricardo Sirait SH melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut di Jalan Pasar Batu Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di samping rumah kosong ditemukan seseorang yang bernama WAWA SAKSENA (Wasek) yang mana didapati barang bukti tersebut tepat di genggaman tangan sebelah kirinya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui jika seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, dimana pelaku Wasek memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari DENI, dan dilakukan pencarian terhadap DENI namun tidak ditemukan,” papar Ricardo Sirait.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Panai Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu ditegaskan Kanit Reskrim akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkoba di wilayah hukum Polsek Panai Tengah. (*)