Ahli Hukum UB Kritik RUU KUHAP, Dua Pasal Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Jaksa-Polisi

baraNews Sumut

- Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:08 WIB

50556 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang — Ahli hukum dari Universitas Brawijaya (UB), Dr. Prija Djatmika, mengkritik dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dua pasal tersebut, yakni Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 12 Ayat (11), dinilainya berpotensi memicu konflik kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.

Menurut Prija, Pasal 111 Ayat (2) memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian. Padahal, menurutnya, kewenangan tersebut seharusnya menjadi ranah eksklusif kepolisian.

“Yang benar, yang boleh mengontrol itu hanya Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Jadi, Pasal 111 Ayat (2) ini lebih baik dihapus saja,” kata Prija, Rabu (22/1/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Pasal 12 Ayat (11) RUU KUHAP menyebutkan bahwa masyarakat yang melapor ke polisi, tetapi tidak mendapatkan tanggapan dalam waktu 14 hari, dapat langsung menindaklanjuti laporannya ke kejaksaan. Prija menilai pasal ini merupakan kemunduran karena konsep serupa pernah diterapkan pada masa Hindia Belanda hingga Orde Baru, tetapi kemudian dihapus.

“Pasal ini membuka peluang bagi jaksa untuk kembali berperan sebagai penyidik. Ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang selama ini sudah diatur dengan baik dalam KUHAP,” ujar dosen Fakultas Hukum UB tersebut.

Prija menjelaskan, jaksa tidak seharusnya menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan, dan sekaligus menangani penuntutan secara mandiri. Menurutnya, kewenangan tersebut hanya diperbolehkan dalam kasus-kasus khusus seperti pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan tindak pidana korupsi.

“Jika jaksa juga menjadi penyidik, akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian. Penyidik (jaksa) dapat menyidik sendiri sekaligus menuntut, kecuali untuk kasus-kasus luar biasa seperti tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat,” katanya.

Sebagai solusi, Prija mengusulkan agar jaksa wilayah ditempatkan di kantor kepolisian, seperti model kerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum bekerja di bawah satu atap.

“Hal ini diperlukan demi efektivitas penanganan perkara hukum, sehingga dapat meminimalkan pengembalian berkas perkara antara polisi dan jaksa. Dengan demikian, perkara yang masuk ke pengadilan sudah dilengkapi bukti yang kuat,” jelasnya.

Namun, Prija menegaskan bahwa pada tahap penyidikan, tugas tersebut tetap menjadi kewenangan kepolisian. Jaksa, menurutnya, hanya berperan dalam mendukung pengumpulan barang bukti agar sinergi antara kedua institusi dapat tercapai.

“Jaksa seharusnya tidak hanya berkoordinasi, tetapi juga bersinergi dalam pengumpulan bukti (collecting evidence) setelah proses penyidikan dilakukan oleh polisi,” tambahnya.

Berita Terkait

Anggota DPD – RI Pdt. Penrad Siagian Tuding PTPN dan BUMN Sebabkan Ribuan Masalah Agraria di Indonesia
Anggota DPD RI Pdt. Penrad Siagian Kritik Program Makan Bergizi Gratis, Masalah Kualitas Hingga Potensi Korupsi
Ikuti Retraet Pembekalan Kepala Daerah, Gubernur Sumut Bobby Nasution Pastikan Siap Terima Gemblengan
Tri Tito Karnavian Lantik Kahiyang Ayu Jadi Ketua TP PKK dan Ketua Tim Pembina Posyandu Sumut
Usai Dilantik Jadi Gubernur Sumut, Bobby Nasution Pastikan Akan Selaraskan Program dengan Pemerintah Pusat
Momen Bersejarah, Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pertama Kali di Indonesia
Lantik 961 Kepala Daerah, Presiden Prabowo: Tunjukkan Kekuatan Demokrasi Indonesia
Presiden Prabowo Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Karo di Istana Kepresidenan Jakarta

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:04 WIB

Bupati Karo dan Wakil Bupati Karo Silaturahmi Dengan Umat Buddha dan Pengurus Yayasan Vihara Dharma Shanti Berastagi

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:31 WIB

Asisten pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karo Hadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Sampah di Kabupaten Karo

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:31 WIB

Bupati Karo Hadiri High Level Meeting TPID se-Sumut

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:30 WIB

Bupati Karo Ikuti Rapat Koordinasi dengan seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Sumut

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:19 WIB

Kahiyang Ayu Lantik Ny. Roswitha Antonius Ginting Jadi Ketua TP PKK, Tim Pembina Posyandu dan Ketua Dekranasda Kabupaten Karo

Kamis, 13 Maret 2025 - 06:00 WIB

Kepala Desa Kutabuluh Simole Menyediakan Lapak Judi Togel/Tolam Masyarakat Merasa Geram

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:40 WIB

Menjalin Kebersamaan dan Kekeluargaan Bupati Karo dan Wakil Bupati Karo Menggelar acara Ramah Tamah dan Berbuka Puasa Bersama

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:37 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Strategi Percepatan Penyaluran Transfer ke Desa Tahap I dan BLT Desa Triwulan I

Berita Terbaru

DAIRI

Polres Dairi Bersama Pemkab,Gelar Pasar Murah

Minggu, 16 Mar 2025 - 17:41 WIB

LANGKAT

Jangan Memperkeruh Suasana Dengan Berita Hoaks

Minggu, 16 Mar 2025 - 01:24 WIB