Pemilik Akun Tiktok Escobar Kasus Penghina Suku Pakpak Sudah Diamankan Sat Reskrim Polres Dairi

baraNews Sumut

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:35 WIB

50588 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi Bara News | Sat Reskrim Polres Dairi akhirnya menangkap tersangka kasus dugaan penghinaan Suku Pakpak yang beredar di media sosial. Hal itu dikatakan Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, SH, SIK, M.M., M.Si yang didampingi Waka Polres Dairi, Kompol Husnil Mubarok Daulay, dan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu. Rabu (22/1/2025).

AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, tersangka berinisial JTST (32) warga Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari.

“Tersangka sudah kami amankan di kediaman keluarganya yang berada di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, ” ujarnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun penangkapan tersangka dilakukan dengan sikap humanis, dan mengedepankan asas kekeluargaan. Dimana petugas meminta kepada pihak keluarga, untuk membujuk tersangka untuk pulang kerumah.

“Setelah dilakukan langkah persuasif, pihak keluarga kemudian menyetujuinya, dan akhirnya membujuk tersangka untuk pulang ke rumah orangtuanya yang berada di Kecamatan Tarutung, ” jelasnya.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka akhirnya di bawa ke Mapolres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat ini pihak Sat Reskrim masih melakukan penyelidikan terkait motif tersangka yang diduga melakukan penghinaan Suku Pakpak.

Penetapan tersangka didasari laporan polisi ke Mapolres Dairi. Setelah dilaporkan, petugas kemudian meminta ahli bahasa dan ahli ITE, untuk menentukan apakah pernyataan tersebut masuk kategori pidana atau tidak.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh para ahli, ditetapkan bahwa pernyataan tersebut merupakan tindak pidana, ” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, JTST dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Luga Siregar)

Berita Terkait

Pemkab Dairi Distribusikan SPPT PBB-P2 dan DHKP 2025, ” Target Besar Menanti.
Bupati Dairi Menerima Audensi Forum Tenaga Harian Lepas Dinas Kesehatan Dairi
Bupati Dairi Hadiri Kegiatan HMI
Bupati Dairi Hadiri Program Ramadhan Berkah
Bupati Dairi Terima Audensi Pareses HKI Dakota IV
Wakil Bupati Terima Yayasan Menara Agung Pengharapan Internasional, Bahas Perkembangan dan Penanganan Kasus TB di Dairi
Pemkab Dairi Gelar Safari Ramadhan Hari Terakhir di Masjid Ar-Rahman Kuta Manik
Polsek Sunggal Tembak Pelaku Curanmor Milik Keluarga TNI

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:49 WIB

Pemkab Dairi Distribusikan SPPT PBB-P2 dan DHKP 2025, ” Target Besar Menanti.

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:48 WIB

Bupati Dairi Menerima Audensi Forum Tenaga Harian Lepas Dinas Kesehatan Dairi

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:47 WIB

Bupati Dairi Hadiri Kegiatan HMI

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:47 WIB

Bupati Dairi Hadiri Program Ramadhan Berkah

Jumat, 21 Maret 2025 - 23:38 WIB

Wakil Bupati Terima Yayasan Menara Agung Pengharapan Internasional, Bahas Perkembangan dan Penanganan Kasus TB di Dairi

Jumat, 21 Maret 2025 - 12:37 WIB

Pemkab Dairi Gelar Safari Ramadhan Hari Terakhir di Masjid Ar-Rahman Kuta Manik

Jumat, 21 Maret 2025 - 03:54 WIB

Pemkab Dairi Siap Dukung Mudik Lebaran 2025 Aman dan Nyaman

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:49 WIB

Pemkab Dairi dan Komnas Disabilitas Lakukan Pertemuan Bahas Kebijakan Inklusif Bagi Disabilitas

Berita Terbaru

DAIRI

Bupati Dairi Hadiri Kegiatan HMI

Selasa, 25 Mar 2025 - 01:47 WIB

DAIRI

Bupati Dairi Hadiri Program Ramadhan Berkah

Selasa, 25 Mar 2025 - 01:47 WIB