Dairi Bara News – Satuan Reserse Kiriminal Polres Dairi berhasil mengamankan 4 tersangka yang kedapatan warga usai mencuri Cabai di Perladangan milik warga masyarakat yang berlokasi di Dusun Juma Gunung Bakal, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi baru – baru ini, Senin (01/04/2024).
“Saat itu, dirinya melihat Perladangan Cabai tersebut sudah berbuah, dan mereka melanjutkan perjalanan untuk mencari Burung,” ujarnya.
Selanjut di hari Jumat (29/03/2024), RHD dan Ilham Lubis sudah tidak memiliki Uang dan merencanakan niat jahatnya mencuri Cabai yang sebelumnya sudah di lihatnya sedang berbuah.
Sekitar pukul 19.30 WIB, RHD dan Ilham Lubis kemudian mengajak MYD untuk melancarkan aksinya mencuri Cabai Rawit tersebut dengan menggunakan Karung Goni yang berada di Gubuk milik korban.
“Mereka mulai mencuri Cabai tersebut dengan menggunakan Senter Mancis dan mengambil Karung Goni di Gubuk korban. Ketiganya kemudian mengambil Batang hingga Daun dan Buah dan berhasil mengumpulkan sebanyak 8 Goni,” ujarnya.
Usai mencuri, ketiganya kemudian membawa hasil curian tersebut ke rumah RT dan SDH untuk membantu membersihkan Buah Cabai dari Batangnya.
“Kedua tersangka Wanita tersebut mengetahui bahwa Cabai tersebut merupakan hasil curian, dan bersedia membantu membersihkan Cabai dari Tangkainya,” jelasnya.
Rencananya, Cabai tersebut akan di jual di Pasar Sidikalang oleh para pelaku.
Namun, sebelum berhasil menjual Cabai tersebut, keempat pelaku tertangkap tangan oleh Tarjen Iron Hutasoit selaku pemilik Ladang, di mana awalnya Tarjen Iron Hutasoit melihat Ladang Cabainya sudah di rusak oleh para pelaku. Dan
melihat ada jejak kaki para pelaku yang mengarah ke rumah RT dan SDH.
“Korban dan masyarakat beserta Babinsa pun kemudian memergoki para pelaku yang sedang mencabut Buah Cabai dari Tangkainya dan menemukan Goni yang berisikan 1/3 sudah di bersihkan dan tersisa 6 Karung Goni yang belum di bersihkan,” tegasnya.
Para pelaku beserta alat bukti pun langsung di giring ke Polres Dairi untuk di amankan dan di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Meetson Sitepu pun mengungkapkan, tersangka yang masih di bawah umur itu pun tidak di lakukan penahanan dengan pertimbangan masih di bawah umur.
“Pelaku Anak tidak kita tahan iya dengan pertimbangan karena masih status Anak dan adanya jaminan dari orang tuanya,” jelasnya.
Meski pun demikian, tersangka Anak tersebut di kenakan wajib lapor pada hari Selasa setiap Minggunya, sebelum nantinya di limpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Dairi.(Luga Siregar)