LABUHANBATU-BaraNews Sumut | Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bilah Hilir Daerah Pemilihan 3 Kabupaten Labuhanbatu mendadak menjadi gunjingan di kalangan masyarakat ramai.
Pasalnya, Ketua PPK Kecamatan Bilah Hilir Basuki dan pengurus PPK Kecamatan Bilah Hilir Dapil 3 Kabupaten Labuhanbatu yang menaungi Kecamatan Bilah Hilir, dituding telah melakukan aksi nekat dalam pelaksanaan pemilihan umum yang digelar secara serentak se- Indonesia tanggal 14 Februari 2024 lalu.
Aksi yang telah mencoreng citra Pemilu dengan asas jujur dan adil telah melukai hati masyarakat dan peserta Pemilu. Sebab, pada hasil perolehan suara, oknum-oknum Panitia Pemilihan Kecamatan didapati telah mengotak-atik hasil perhitungan suara pada tingkat Kabupaten/Kota.
Dari hasil temuan di lapangan, didapati hasil perolehan penghitungan suara pada calon legislatif dari Partai Nasdem pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, didapati adanya pergeseran jumlah hasil suara pada Calon Anggota Legislatif pada perhitungan suara di formulir C Salinan tidak sama dengan perhitungan formulir Plano C Hasil.
Diduga bahwa aksi kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum Panitia Pemilihan Kecamatan Dapil 3 Bilah Hilir, dilakukan di dua TPS diantaranya TPS 35 Desa Sei Tampang dan TPS 12 Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir.
Dimana dari hasil perhitungan surat suara di TPS 12 Desa Sei Kasih pada Formulir C Salinan perolehan suara Partai Nasdem Dan suara calon terkumpul 19 Suara.
Dengan rincian:
–Suara partai memperoleh 1 suara,
–Caleg No urut 1 memperoleh 17 suara,
–Caleg No urut 2 memperoleh 1 suara.
Sementara pada formulir C Hasil adalah:
Suara partai terkumpul 1 suara,
–Caleg No urut 1 Nihil,
–Caleg No urut 2 memperoleh 17 suara
–Caleg No Urut 3 memperoleh 1 suara.
Hal Serupa juga terjadi Pada TPS 35 Desa Sei Tampang, dimana pada hasil perolehan suara pada formulir C Salinan DPRD Kabupaten/Kota. Suara Partai Nasdem memperoleh 47 suara, dengan rincian:
–Suara Partai memperoleh 2 suara,
–Caleg No urut 1 memperoleh 5 suara,
–Caleg No urut 2 memperoleh 37 suara
–Caleg No urut 6 memperoleh 3 suara.
Dugaan pergeseran hasil perolehan suara yang di lakukan oleh oknum-oknum Panitia Pemilihan Kecamatan terlihat jelas di formulir Plano C Hasil, dimana pada perhitungannya di TPS 35 Desa Sei Tampang Partai Nasdem memperoleh 47 suara dengan perincian:
–Suara Partai memperoleh 2 suara,
–Caleg No urut 1 memperoleh 5 suara,
–Caleg No urut 3 memperoleh 37 suara,
–Caleg No urut 6 mengumpulkan 3 suara.
Aksi nekat oknum PPK tersebut, terindikasi menggelembungkan perolehan suara caleg No urut 3, yang mendapatkan perolehan suara sebanyak 37 suara sesuai dengan perhitungan formulir Plano C Hasil. Sementara sebelumnya pada hasil perhitungan suara menurut formulir C Salinan di TPS 12 Desa Sei Kasih Dan TPS 35 Desa Sei Tampang Caleg No 3 tidak ada memperoleh suara.
Anehnya, pada proses perhitungan suara di tingkat Kabupaten di Kantor KPU Labuhanbatu, Jumat (01/03) malam. Oknum Ketua PPK Basuki tidak turut serta dalam proses perhitungan suara, sehingga saksi dari beberapa partai politik meminta kepada pihak KPU untuk melakukan penundaan.
”Katanya ketua PPK nya sakit, sehingga tidak dapat hadir.” cetus salah seorang saksi dari partai politik.
Sementara, ketua KPU Labuhanbatu Zafar Sidik yang di konfirmasi wartawan, Sabtu (02/03) lalu terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum PPK Dapil 3 bermodus pergeseran perolehan suara pada Partai Nasdem mengaku tidak mengetahuinya.
”Nanti saya cek ” katanya, menjawab konfirmasi wartawan.(*)