LABUHANBATU-BaraNews Sumut | Seorang pria yang kerap menjual narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Indra Karya Desa Sei Tarolat Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu diciduk tim opsnal Polsek Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu, karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran Narkoba pada hari Selasa (07/11/2023) sekira pukul 00.00 WIB dini hari di kampung tersebut.
Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu pria tersebut berinisial NS (35) warga Dusun Indra Karya Desa Sei Tarolat Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Parlando menjelaskan, sebelumnya pada hari Senin (06/11/2023) sekira pukul 23.00 WIB malam, personil Polsek Bilah Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku NS kerap mengedarkan dan menjual Narkoba jenis sabu.
“Pada hari Senin 6 November 2023 sekitar pukul 23.40 WIB tengah malam, tin opsnal Polsek Bilah Hilir langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan menemukan pelaku NS sedang berada di depan rumahnya dengan menyandang tas berwarna coklat diduga sedang menunggu pembeli,” ungkapnya.
Pada saat penangkapan tim opsnal yang dipimpin oleh Kapolsek Bilah Hilir Iptu SM Lumban Gaol SH, melakukan penggeledahan terhadap NS dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1 gram dari dalam tas milik NS.
“Dari tangan tersangka berhasil diamankan berupa 1 unit HP android merek OPPO warna biru, 1 pipet berbentuk sekop, 1 bungkus klip transparan ukuran besar berisi plastik klip ukuran kecil berisi narkoba yang digeledah dari NS, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp140 ribu dan tas sandang kulit warna coklat,” ungkap Parlando.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, tersangka NS mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.
Kemudian terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Hidayat)