Faudu Halawa,S.H Pertanyakan Mengapa BPN Tidak Bisa Memperoses Pembuatan Sertifikat Peralihan Hak Yang Sudah Menjadi Keputusan Pengadilan

BARA NEWS SUMUT

- Redaksi

Kamis, 2 November 2023 - 22:12 WIB

50471 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranews  | Tanah Karo – Sesuai dengan keputusan Pengadilan atas perseteruan pembagian harta gono gini antara pasangan suami istri yang sudah bercerai Pasta Ginting dan Ramida br Karo Sekali, dalam hal ini Pasta Ginting diputuskan oleh Pengadilan memenangkan sebidang tanah dan bangunan yang sebelumnya sertifikat atas nama Ramida br Karo.

Dalam hal ini Faudu Halawa, S.H sebagai pengacara Pasta Ginting yang dikuasakan untuk mengurus agar Sertifikat tersebut diproses untuk membuat menjadi alih nama Pasta Ginting, pihak BPN Efrata Ivan Baktis Milala sebagai Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak tidak bisa memperoses tanpa adanya persyaratan surat lampiran yaitu Sertifikat sebelumnya.

Kamis (3/11/2023) didampingi tiga orang rekan Pers, Faudu Halawa mendatangi kantor BPN untuk meminta kejelasan terkait peraturan tersebut kepada Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Efrata Ivan Baktis Milala.

Faudu Halawa, S.H menerangkan rasa keberatannya jika aturan di BPN mengharuskan adanya pendampingan surat Sertifikat sebelumnya untuk pembuatan peralihan hak atas kliennya Pasta Ginting sebagai penerima peralihan hak. Sementara saat berperkara putusan pengadilan sudah memutuskan maka hak tanah yang sebelumnya sertifikat atas nama Ramida br Karo Sekali diputuskan menjadi hak milik Pasta Ginting.

Baca Juga :  Gerak Cepat Ungkap Kasus Pembunuhan, Personil Satreskrim Dapat Penghargaan Dari Kapolres Tanah Karo

“Surat tanah yang atas nama mantan istri Pasta Ginting yakni Ramida br Karo Sekali ketika terjadi pembagian harta gono gini maka sertifikat tanah dan bangunan tersebut sudah diputuskan oleh Pengadilan tidak lagi milik Ramida br Karo Sekali melainkan milik Pasta Ginting. Sebagai Lembaga yang berurusan Maka kami memohon penerbitan Sertifikat pengganti dan menggugurkan kepemilikan sebelumnya. “mohon Pengacara Faudu Halawa, S.H saat berhadapan dengan Kasi Efrata Ivan Baktis Milala yang didampingi KTU Ana Tarigan dan beberapa pegawai kantor BPN Dan Fauda Halawa, S.H juga melanjutkan jika surat Sertifikat yang masih digenggaman Ramida br Karosekali tidak memungkinkan untuk diambil. Dan untuk itu tidak ada juga sarana Pengadilan untuk memaksa meminta.

Baca Juga :  SAE" Rutan Kabanjahe Kemenkumham Sumut Panen Lele Hasil Budidaya Warga Binaan

Faudu Halawa, S.H juga mengatakan jika sebenarnya lembaga yang bersangkutan wajib membuat sertifikat peralihan nama yang sudah diputuskan oleh Pengadian sebagai pemilik adalah kliennya, sebab takut jika sertifikat tanah dan bangunan dikemudian hari jika belum digugurkan bisa saja diagunkan bahkan dijual, sehingga akan menjadi proses hukum juga.

Dan Faudu Halawa, S.H juga meminta jawaban daripada Kasi Efrata Ivan Baktis Milala untuk menerangkan bagaimana peroses dan peraturan untuk pembuatan sertifikat hak baru yang diputuskan Pengadilan ini.Tetapi Kasi Efrata Ivan tetap pada peraturan yang mengaharuskan adanya Sertifikat sebelumnya selain persyaratan keputusan sah dari Pengadilan.

Ahkhir dari pertanyaan Faudu Halawa, S.H dijawab oleh Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Efrata Ivan Baktis Milala dengan kalimat “coba buka saja digoogle PP 24, 97,” yang seharusnya Ivan mengatakan PP 24 Tahun 1997. (Citra Yahuza)

Berita Terkait

Kapolres Tanah Karo Lantik Pejabat Kasat Reskrim, PS. Kasat Lantas dan Kasat Binmas
Diduga Mark Up … !!!Masyarakat Desa Serdang Keluhkan Proyek Rehap Kamar Mandi Umum Di Desa Serdang
Ketua PWDPI Berto Adnan Zulheri Tarigan Dan Srikandi PPM LVRI Kabupaten Tanah Karo Tuntut Kapolres Tutup Togel di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo
Berdasarkan Audit Inspektorat Kabupaten Karo ” Pembangunan Wisata Puncak Pelangkah Gading Ditemukan Adanya Kerugian Negara.”
Ngeri Kali ini Brayy…! Diduga Karena Tidak Mampu Mengungkap Fakta, Polres Tanah Karo Tiba Tiba Hentikan Penyelidikan Laporan Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi
Tak Terima Atas Penganiayaan Dirinya Faudu Halawa SH, Laporkan Kasi Penetapan Dan Pendaftaran Hak BPN Ke Polres Tanah Karo
Bersama Majukan Indonesia” Rutan Kabanjahe Kemenkumham Sumut Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Monev pada Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Ini Arahan Kadivpas Kemenkumham Sumut

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 14:26 WIB

Kapolres Tanah Karo Lantik Pejabat Kasat Reskrim, PS. Kasat Lantas dan Kasat Binmas

Kamis, 30 November 2023 - 12:22 WIB

Ketua PWDPI Berto Adnan Zulheri Tarigan Dan Srikandi PPM LVRI Kabupaten Tanah Karo Tuntut Kapolres Tutup Togel di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo

Sabtu, 25 November 2023 - 16:56 WIB

Berdasarkan Audit Inspektorat Kabupaten Karo ” Pembangunan Wisata Puncak Pelangkah Gading Ditemukan Adanya Kerugian Negara.”

Rabu, 15 November 2023 - 01:05 WIB

Ngeri Kali ini Brayy…! Diduga Karena Tidak Mampu Mengungkap Fakta, Polres Tanah Karo Tiba Tiba Hentikan Penyelidikan Laporan Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi

Jumat, 3 November 2023 - 18:56 WIB

Tak Terima Atas Penganiayaan Dirinya Faudu Halawa SH, Laporkan Kasi Penetapan Dan Pendaftaran Hak BPN Ke Polres Tanah Karo

Kamis, 2 November 2023 - 22:12 WIB

Faudu Halawa,S.H Pertanyakan Mengapa BPN Tidak Bisa Memperoses Pembuatan Sertifikat Peralihan Hak Yang Sudah Menjadi Keputusan Pengadilan

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 22:19 WIB

Bersama Majukan Indonesia” Rutan Kabanjahe Kemenkumham Sumut Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda

Jumat, 27 Oktober 2023 - 00:29 WIB

Monev pada Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Ini Arahan Kadivpas Kemenkumham Sumut

Berita Terbaru