LABUHANBATU-BaraNews Sumut | Serius berantas narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, polisi bergerak cepat menerima informasi yang disampaikan masyarakat.
Berdasarkan laporan yang diterima, bahwa lokasi yang berada di jalan Pembangunan Kelurahan Negeri Lama, tepatnya wilayah Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu kerap menjadi wilayah pengedaran narkoba. Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus dua orang pria warga Negeri Lama pengedar sabu yaitu inisial HS alias Heri (28) dan IK alias Alek (43) pada Senin 30 Oktober 2023 kemarin malam.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, melalui Kapolsek Bilah Hilir Iptu Sahat M. Lumban Gaol S.H., laporan masyarakat menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan.
“Keberhasilan penangkapan pelaku adanya laporan yang kita terima dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba sabu. Dari informasi itu dilakukan penyelidikan,” terangnya, Rabu (01/11/2023) kepada wartawan.
Saat operasi dilakukan, Team Opsnal Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu, mencurigai dua orang pria yang sesuai dengan ciri-cirinya, sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap kedua pria tersebut yang pada saat itu sedang bersama berjalan kaki di Jalan Pembangunan Kelurahan Negerilama, dan ditemukan satu plastik yang berisi empat bungkus plastik klip transparan kecil berisi butiran kristal diduga narkoba jenis sabu dan satu unit timbangan elektrik.
“Dari kedua pelaku didapati 0.54 gram butiran kristal diduga narkoba jenis sabu, dan saat di interogasi mereka mengakui barang tersebut adalah milik mereka” lanjut Sahat M. Lumban Gaol.
Karena ditemukan barang bukti, pelaku HS dan IK selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Hidayat)