Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Kecelakaan Lalulintas

BARA NEWS SUMUT

- Redaksi

Kamis, 26 Oktober 2023 - 01:40 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan perkara setelah sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto yang diwakili Wakajati Drs. Joko Purwanto, SH didampingi Aspidum Kejati Sumut Luhur Istighfar, SH,MH bersama para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut melakukan ekspose perkara kepada JAM Pidum Kejagung Dr Fadil Zumhana melalui Plh. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Agnes Triani,SH,MH serta para Kasubdit dan Koordinator pada JAM Pidum Kejagung RI dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (24/10/2023).

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan,SH,MH bahwa perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restorative atau Restorativa Justice berasal dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Baca Juga :  Beri Pelayanan Prima, Polsek Bilah Hilir Bantu Penyeberangan Anak Sekolah dan Atur Lalu Lintas

Adapun tersangkanya adalah atas nama Herman Mikael Pardede dan korbannya adalah anak-anak usia 6 tahun. Dimana, tersangka melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kronologisnya adalah, tersangka Herman Mikael Pardede pada awalnya tidak mengetahui kalau di jalan tersebut ada anak-anak yang melintas ke badan jalan karena disekitarnya ditumbuhi rumput sekitar 1 meter, jadi korban tidak kelihatan. Saat berkendara naik sepeda motor dan berboncengan dengan isterinya, Herman tidak sengaja menabrak anak tersebut dan terpaksa dibawa ke rumah sakit dan dirujuk sampai ke salah satu rumah sakit di Medan. Kondisi anak sudah semakin membaik setelah dilakukan pengobatan.

“Setelah disetujui perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, antara tersangka dan keluarga korban tidak ada lagi dendam dan tersangka mengakui kesalahan dan kelalaiannya dalam berkendara,” papar Yos A Tarigan.

Baca Juga :  Selamat Dan Sukses Pelantikan Satgas Narkoba Sekolah Indonesia Provinsi Sumatra Utara

Kemudian, Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

“Masyarakat merespon positif proses perdamaian ini, dimana antara tersangka dan korban tidak saling kenal dan proses perdamaian diantara keduanya telah membuka sekat agar tercipta harmoni antar sesama,” tandasnya.

“Proses perdamaian antara korban dan tersangka disaksikan tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum, keluarga kedua belah pihak dan penyidik dari kepolisian,” tegasnya. (Leodepari)

Berita Terkait

Mulya Koto Hadir di Mubes Besar IKBA SMA Eria Dan Ucapkan Selamat Kepada Yuna Zuardi Tanjung Yang Terpilih Sebagai Ketum
Plt Bupati Serahkan Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah
Plt Bupati Sampaikan Pendapat Akhir atas Persetujuan DPRD Tentang R-APBD 2024
RSUD Bangun Purba dan Puskesmas Sialang Akan Menjadi BLUD
Malang Nasib Guru SD Pelanggan MeGacoan SM Raja Kota Medan,Sepeda Motornya Raib di Parkiran. 
Upacara HUT ke-52 Korpri Terapkan Meritokrasi, ASN Profesional
Warga Kota Medan Minta Bantuan Presiden Jokowi Karena Tanah Nya Mau Diexekusi
Meriahkan HUT ke-52 Korpri Deli Serdang Gelar Kegiatan Jalan Santai & Senam Sehat

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 14:26 WIB

Kapolres Tanah Karo Lantik Pejabat Kasat Reskrim, PS. Kasat Lantas dan Kasat Binmas

Kamis, 30 November 2023 - 12:22 WIB

Ketua PWDPI Berto Adnan Zulheri Tarigan Dan Srikandi PPM LVRI Kabupaten Tanah Karo Tuntut Kapolres Tutup Togel di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo

Sabtu, 25 November 2023 - 16:56 WIB

Berdasarkan Audit Inspektorat Kabupaten Karo ” Pembangunan Wisata Puncak Pelangkah Gading Ditemukan Adanya Kerugian Negara.”

Rabu, 15 November 2023 - 01:05 WIB

Ngeri Kali ini Brayy…! Diduga Karena Tidak Mampu Mengungkap Fakta, Polres Tanah Karo Tiba Tiba Hentikan Penyelidikan Laporan Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi

Jumat, 3 November 2023 - 18:56 WIB

Tak Terima Atas Penganiayaan Dirinya Faudu Halawa SH, Laporkan Kasi Penetapan Dan Pendaftaran Hak BPN Ke Polres Tanah Karo

Kamis, 2 November 2023 - 22:12 WIB

Faudu Halawa,S.H Pertanyakan Mengapa BPN Tidak Bisa Memperoses Pembuatan Sertifikat Peralihan Hak Yang Sudah Menjadi Keputusan Pengadilan

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 22:19 WIB

Bersama Majukan Indonesia” Rutan Kabanjahe Kemenkumham Sumut Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda

Jumat, 27 Oktober 2023 - 00:29 WIB

Monev pada Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Ini Arahan Kadivpas Kemenkumham Sumut

Berita Terbaru