LABUHANBATU-BaraNews Sumut | Sesuai dengan komitmen Bapak Kapolda Sumatera Utara IRJEN POL. AGUNG SETYA IMAM EFFENDI, SH, S.I.K.,. M.Si., memberikan atensi terhadap para Kapolres se-jajaran Polda Sumut agar tindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayahnya masing-masing.
Polres Labuhanbatu melalui Polsek Bilah Hilir berhasil mengamankan seorang laki-laki yang tertangkap sedang memiliki, menguasai dan menyimpan, diduga narkotika jenis sabu seberat 2,40 gram, pada hari Kamis 21 September 2023, sekitar pukul 00.30 Wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K. melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu P. Napitupulu, S.H., memaparkan kronologis tersebut.
“Ada seorang tersangka yang berhasil diamankan oleh Personel Polsek Bilah Hilir dan telah kita terima tersangka bersama barang bukti 2,40 gram narkotika jenis sabu,“ ucap Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU P. Napitupulu, S.H., Sabtu (23/9/2023).
P. Napitupulu menjelaskan, pada hari Rabu, 20 September 2023 sekira pukul 10.00 Wib, Team Opsnal Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu mendapat informasi mengenai adanya penjualan narkotika jenis sabu di TKP.
Menerima informasi tersebut, selanjutnya pada hari Kamis 21 September 2023, sekitar pukul 00.30 Wib, Team Opsnal Polsek Bilah Hilir dipimpin langsung oleh Kapolsek Bilah Hilir IPTU SM. LUMBAN GAOL, S.H., melakukan pengintaian serta pengerebekan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan seorang pria.
“Seorang pria yang berhasil diamankan berinisial DKBS (34) warga Dusun I Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu,“ jelas Kasi Humas Iptu P. Napitupulu.
Kasi Humas P. Napitupulu menerangkan, dari DKBS (34) Personel Polsek Bilah Hilir ada menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 13 plastik klip kecil transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,40 gram, 1 plastik klip besar transparan berisikan 52 plastik klip kosong, 2 pipet bentuk sekop, uang tunai Rp.150.000.- (seratus limah puluh ribu rupiah), 1 buah tas sandang warna coklat, 1 unit handphone android merk Vivo warna biru.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap pria tersebut dan berhasil memperoleh keterangan dan pengakuan dari tersangka bahwa barang bukti yang ditemukan ada padanya diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya yang sebelumnya didapatkan dari seseorang yang berinisial E alias Korem yang berdomisili di Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Labuhanbatu guna dilakukan proses hukum selanjutnya dan untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu,“ tandas Kasi Humas.
Sebelumnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K. menegaskan, bahwa pihaknya tak akan memberi ruang bagi bandar ataupun pengedar narkoba. Pihaknya, fokus untuk memburu para bandar ataupun pengedar yang menjadi program prioritas Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SIK SH MSi.
Saat di konfirmasi media ini, Kapolsek Bilah Hilir Iptu Sahat M Lumban Gaol S.H., mengimbau masyarakat agar senantiasa mendukung dan berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu.
Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti setiap informasi dan laporan dari masyarakat, seperti penangkapan DKBS.
“Kepolisian tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba untuk memastikan hukum tetap ditegakkan dan masyarakat terlindungi,” cetus Kapolsek Bilah Hilir yang dikenal tegas dan bijaksana itu. (Hidayat)