Eksepsi Dedy Surya Dijawab JPU,” Herman Harahap, SH Jangan Sampai Hukum Kalah degan Pengusaha.”

BARA NEWS SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 23 September 2023 - 06:47 WIB

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Melanjutkan pemberitaan terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di Perusahan Pelayaran PT.Pelayaran Bintang Putih (PBP) Maersk Line yang bergulir ke persidangan.

Setelah pembacaan eksepsi, pada Senin (18/09/2023) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab eksepsi di Ruangan Kartika Pengadilan Negeri Medan, Jalan Candi Biara Medan, Nomor : 7, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (21/09/2023) tidak menghadirkan terdakwa hanya daring saja .

Kemudian Majelis Hakim melalui Hakim Ketua meminta waktu tanggal 25 untuk membaca putusan.

Menurut Penasehat Hukum, Dedy Surya Herman Harahap, SH mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan atau menanggapi atas eksepsi yang kita lakukan sebelumnya, di mana dalam eksepsinya itu kita terkait dengan kewenangan yang di miliki saudara Dedy itu tidak pantas jadi tuntutan di bebankan tanggung jawab pimpinan di mana baik terkait pemalsuan.

“Sisi kedua juga kita berangapan bahwa semestinya yang bertanggung jawab di situ secara polemik adalah Hery Santoso Kapala Operasional, sementara yang di dudukan sebagai terdakwa adalah Staf Operasional biasa yang bertugas hanya mengantarkan memerangkatkan Kapal di Perusahan Pelayaran Bintang Putih,” kata Penasehat Hukum, Dedy Surya Herman Harahap, SH.

Baca Juga :  Gunakan Seragam Korpri, Lapas Binjai Kanwil Kumham Sunut Gelar Upacara Kesadaran Nasional

“Masih Penasehat Hukum, langkah selanjutnya, kita lihat dulu hasil atau jadwal tertentu Majelis Hakim dengan keputusan sela, artinya dengan keputusan selanya di tolak mau tidak mau nanti harus kita upayahkan pembelaan di dalam hukum perkaranya nanti,” paparnya.

Usai sidang pembacaan eksepsi, saat di konfirmasi wartawan Penasehat Hukum dari Ismail M. Panca Sipahutar, SH mengatakan kami tidak membacakan eksepsi.

Di tanyakan ketika di mintai tanggapannya terkait dakwaan terhadap Dedi, “Kami tidak bisa menanggapi itu karena tidak apa kami, ngapain di tanggapin,” tandas M. Panca Sipahutar di hadapan wartawan, Kamis (21/09/2023).

Baca Juga :  3 Pekan Berlalu Terduga Pelaku Penipuan Belum di Tangkap Polisi, Ketua DPD HBB Sumut Minta Kapolres, Kapolda Ambil Alih Kasusnya

Perlu di ketahui bahwa Maersk Line PT. Pelayaran Bintang Putih (PBP) pada Tahun 2020 telah mencatutkan nama mantan Kepala Cabang di Perusahan Pelayaran atas nama Totok Budi Istiarso Wardoyo yang secara resmi mengundurkan diri dari PT. Pelayaran Bintang Putih (PBP) pada 08 Mei 2020 akan tetapi nama beliau masih di gunakan sebagai Kepala Cabang hingga September 2020, hal tersebut yang menjadi persolan sehingga akibat kelalaian dari Perusahan akhirnya dua orang Staf biasa menjadi korban yang saat ini saudara Mail dan Dedy mendekam di Rutan Kelas I Tahanan Labuhan Deli.

“Pada akhir wawancara kami oleh Kuasa Hukum, Dedy Surya Herman Harahap, SH berharap Majelis Hakim bisa melihat dan menilai kasus ini sejara objektif agar penegakan hukum di Republik ini dapat berjalan sebagai mana amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan jagan sampai penguasa (hukum) tunduk dengan pengusaha,” pungkasnya.(***)

Berita Terkait

Malang Nasib Guru SD Pelanggan MeGacoan SM Raja Kota Medan,Sepeda Motornya Raib di Parkiran. 
Upacara HUT ke-52 Korpri Terapkan Meritokrasi, ASN Profesional
Warga Kota Medan Minta Bantuan Presiden Jokowi Karena Tanah Nya Mau Diexekusi
Meriahkan HUT ke-52 Korpri Deli Serdang Gelar Kegiatan Jalan Santai & Senam Sehat
PTPN III Salurkan 1,09 Milyar Dana Program TJSL Priode Triwulan IV Tahun 2023
Gebyar Seni Budaya Etnis dan Agama, Kapolres Zamroni : Pesta Budaya dan Pesan Politik Bersatu di Istana Maimun
Bulan Inklusi Keuangan Atasi Masyarakat Unbanked
Plt Ketua TP PKK Buka Turnamen Voli Gembira Hari Ibu ke-95

Berita Terkait

Kamis, 23 November 2023 - 21:14 WIB

Aksi Ratusan Jurnalis di Jombang, Minta Klarifikasi Terkait OTT Wartawan yang Terkesan Penuh Rekayasa

Kamis, 23 November 2023 - 11:13 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Diminta Mundur dan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sabtu, 18 November 2023 - 15:29 WIB

LIRA Minta Penyidik Kejati Aceh Buru Mafia Penyaluran Sapi 1.000 Ekor Di Provinsi Aceh

Minggu, 12 November 2023 - 01:56 WIB

Kejati Sumut Raih Juara 3 Kategori PIP Award Kejaksaan 2023

Kamis, 9 November 2023 - 23:41 WIB

Ketua KIP Aceh Singkil Dinyatakan tak Langgar Kode Etik, DKPP RI Pulihkan Nama Baik M. Nasir

Minggu, 5 November 2023 - 21:41 WIB

Memasuki Hari Ke Sembilan, TIM SAR Brimob Kembali Melanjutkan Pencarian Korban Tanah Longsor

Sabtu, 4 November 2023 - 20:13 WIB

Memasuki Hari ke Depan, Tim SAR Brimob Kembali Melanjutkan Pencarian Di Dua Titik

Minggu, 29 Oktober 2023 - 17:01 WIB

Quick Respon Tim SAR Brimob Kompi 2 Batalyon C Pelopor Melaksanakan Pencarian Korban Hilang Akibat Tanah Longsor Susulan

Berita Terbaru