AKBP Achiruddin Dituntut Maksimal Pidana 1 tahun 9 Bulan Penjara Dan Restitusi Rp 52 Juta

BARA NEWS SUMUT

- Redaksi

Rabu, 20 September 2023 - 05:33 WIB

50118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | AKBP Achiruddin dituntut 1 tahun 9 bulan penjara karena dinilai terbukti membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi menilai bahwa perbuatan terdakwa AKBP Achiruddin terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan penjara,” ucap jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9).

Baca Juga :  Diduga Musra ke XVIII Sumut Relawan Jokowi di Medan Sarat Kecurangan

Selain itu, JPU juga menuntut, agar terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200 dengan subsider 2 bulan kurungan, rentetan dari perkara Aditiya Hasibuan.

Setelah jaksa membacakan nota tuntutannya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi (pembelaan dari terdakwa).

Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa, AKBP Achiruddin membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral di depan kediamannya. Hal tersebut dipertegas Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan, bahwa JPU menuntut maksimal dengan Pidana 1 tahun Penjara dan 9 bulan, karena Pasal 351 ayat 1 KUHP ancama maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara dan Achirudin kena Jo 56 yaitu dia memberi bantuan.

Baca Juga :  Bupati Humbahas Pimpin Rapat Penanganan Stunting di Puskesmas Hutapaung Kecamatan Pollung

Bahkan, Ia terlihat seperti menyangati anaknya yang sedang menganiaya Ken Admiral. Aksinya itupun viral di media sosial.

Berita Terkait

Diduga Humas Berkedok Wartawan Mata Cipit Back-Up Judi Dadu SELAMBO
Sengkarut 33 Laporan Petani Mandek di Polres Binjai. Penasehat Hukum Kelompok Tani Yakin Poldasu Masih Profesional
Musda Muslimat Al Washliyah Deli Serdang Wabup: Semoga Melahirkan Program yang Bisa Menyelesaikan Persoalan Umat
Pembangunan Pendopo Agung Pujakesuma Sesuai Visi Kabupaten Deli Serdang
Eksepsi Dedy Surya Dijawab JPU,” Herman Harahap, SH Jangan Sampai Hukum Kalah degan Pengusaha.”
Perjudian Menjadi Atensi Sehingga Kapolri Menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/2122/X/Res.1.24/2021. Perintah Pemberantasan Perjudian di Perintahkan kepada Seluruh Kapolda Ternyata di Acuhkan Oknum Anggota Polsek
Polda Sumut Tangkap Pengedar Narkoba dari Desa Batu Layang Deli Serdang
DPN LSM Formapera Akan Laporkan Kegiatan Bimtek Kepala Desa Se Kabupaten Padang Lawas Ke KPK

Berita Terkait

Selasa, 26 September 2023 - 16:26 WIB

PT DLI Membagikan 150 Paket Bantuan Sosial Warga Terdampak Banjir Di Kecamatan Bilah Hilir

Senin, 25 September 2023 - 13:16 WIB

Ahmad Fadly Rangkuti Menjadi Irup dan Narasumber Di SMAN 1 Rantau Utara

Senin, 25 September 2023 - 13:12 WIB

Asisten I Sampaikan, ASN Harus Tanggapi Kritik Dan Masukan Masyarakat Pada Era Digitalisasi.

Minggu, 24 September 2023 - 21:14 WIB

Kegiatan CFD Semangkin Meningkat, Pemdes Tebing Linggahara Ikut Meramaikan Dengan Pembagian Serapan Gratis

Minggu, 24 September 2023 - 21:12 WIB

Pengedar Sabu Di Pangkatan Ditangkap, Polisi Aman Barang Bukti 2,40 Gram Sabu

Jumat, 22 September 2023 - 18:38 WIB

Rapat Paripurna Penetapan Raperda Perubahan P-APBD TA 2023 Dihadiri Wabup Kabupaten Labuhanbatu

Kamis, 21 September 2023 - 19:36 WIB

Atas Prestasi BKPP, Pemkab Labuhanbatu Terima Penghargaan BKN Award 2023

Kamis, 21 September 2023 - 11:44 WIB

Pemkab Labuhanbatu dan Masyarakat Apresiasi Aplikasi PASTI Polres Labuhanbatu

Berita Terbaru